Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) bersiap menyampaikan laporan ketiga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi dan pengembangan jalan tol yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik KPK meminta tambahan bukti pendukung atas dua laporan yang sebelumnya telah disampaikan.

KAKI kini mengumpulkan dokumen dan data untuk melengkapi materi pengaduan agar dugaan persoalan dalam pengelolaan konsesi tersebut dapat ditelaah lebih lanjut.

Sekretaris Jenderal KAKI, M Anshor Mu’min, membenarkan rencana penyerahan laporan lanjutan itu. Menurut dia, organisasinya sedang menyiapkan berkas tambahan sesuai kebutuhan yang disampaikan penyidik KPK.

“Kita sudah melapor dua kali ke KPK, dan KPK meminta tambahan bukti, dan kita akan datang lagi ketiga kali untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan,” ujar Anshor, Selasa 13 Oktober 2026.

Pengaduan KAKI berkaitan dengan perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Pluit serta pengembangan ruas jalan tol tersebut.

Persoalan yang ditelusuri mencakup aspek regulasi dalam perpanjangan konsesi hingga proses pelaksanaan pengembangan proyek.

Untuk memperkuat laporan, KAKI menyiapkan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan pokok aduan. Bahan tersebut mencakup hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, analisis arus kas atau cash flow, serta dokumen administratif terkait amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada 2020.

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah temuan BPK mengenai pengembangan Tol Ancol Timur–Pluit. Dalam audit sebelumnya, BPK menyoroti penambahan lingkup investasi yang disebut diberikan secara langsung tanpa melalui mekanisme lelang terbuka.

Temuan audit itu akan menjadi salah satu bahan yang disertakan dalam laporan tambahan kepada KPK. Selain persoalan proses penambahan investasi, KAKI juga menyoroti potensi konsekuensi finansial bagi negara, termasuk pendapatan bunga yang tidak diperoleh serta keterlambatan pengembalian aset kepada pemerintah.

KAKI menilai, kelengkapan bukti menjadi bagian penting agar dugaan penyimpangan yang dilaporkan dapat diperiksa berdasarkan dokumen pendukung.

Karena itu, laporan ketiga tersebut diarahkan untuk memperkuat materi pengaduan, bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi.

Anshor menegaskan, penyampaian bukti tambahan merupakan bentuk keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawasi penanganan dugaan korupsi.

KAKI berharap KPK menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses hukum sesuai kewenangannya, terutama dalam kaitannya dengan perlindungan aset negara.

CBA Desak Kejagung Telusuri Perpanjangan Konsesi Tol CMNP

Selain laporan yang disiapkan KAKI kepada KPK, dugaan penyimpangan dalam konsesi jalan tol CMNP juga menjadi perhatian Center for Budget Analysis (CBA).

Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri perpanjangan konsesi dan pengembangan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Kejagung. CBA menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri, di antaranya klaim pendanaan financial close yang masih dipertanyakan serta kenaikan estimasi biaya konstruksi sebesar Rp1,59 triliun dibandingkan dengan evaluasi awal.

Uchok meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan itu secara transparan dan menyeluruh. Ia menekankan agar penelusuran dilakukan tanpa membedakan posisi ataupun hubungan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan konsesi tersebut.

“Laporan CBA ini menjadi uji nyali bagi Kejagung untuk berani membuka penyelidikan atas konsesi jalan tol ini, meskipun prosesnya harus berhadapan dengan pihak yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),” tegas Uchok, Senin, 12 Oktober 2026.

Porosbekasicom
Editor