POROSBEKASI.COM – Dua perkara korupsi yang melibatkan BUMD di Jawa Barat memunculkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Penahanan Direktur Umum PT Bandung Data Sentosa (BDS) di Kabupaten Bandung dan penyidikan dugaan korupsi tata kelola kerja sama sumur gas PT Migas Perseroda Kota Bekasi mempertegas pentingnya menelusuri peran pemegang kewenangan dalam pengambilan keputusan perusahaan daerah.
Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, menegaskan bahwa KPM tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab atas aktivitas BUMD yang berada di bawah kewenangannya.
Pandangan tersebut menjadi relevan ketika penyidikan dugaan korupsi PT Migas Perseroda di Kota Bekasi memasuki tahap pemeriksaan sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Di Kabupaten Bandung, Direktur Umum PT BDS berinisial YB ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Selasa, 14 April 2026.
Penahanan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan suplai ayam boneless dada tahun 2024 yang diduga dilakukan tanpa kajian keuangan terhadap rekanan. Sebanyak 40 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Sementara di Kota Bekasi, penyidikan yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyangkut dugaan korupsi tata kelola kerja sama sumur gas Lapangan Jatinegara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Kedua perkara tersebut memiliki konteks berbeda, tetapi menyisakan pertanyaan yang sama: sejauh mana tanggung jawab KPM atas kebijakan strategis yang diambil oleh BUMD?
Aceng menilai, kedudukan kepala daerah sebagai KPM membuatnya tidak mudah mengaku tidak mengetahui keputusan penting perusahaan daerah.
“Saya mantan Bupati, saya paham benar aturannya, tidak mungkin Bupati Bandung Dadang Supriatna selaku KPM tidak tahu menahu,” tegas Aceng Fikri dari Persatuan Korban BDS (PKB DS), dikutip Jumat (9/10/2026).
Pernyataan itu menjadi dasar untuk menguji pertanggungjawaban pengambilan keputusan di PT Migas Perseroda Kota Bekasi. Namun, penentuan tanggung jawab hukum setiap pejabat tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata jabatan yang pernah diemban.
Empat Kebijakan di PT Migas Perseroda yang Perlu Ditelusuri
Dalam perkara Migas Bekasi, sejumlah keputusan strategis sejak 2022 menjadi bagian penting untuk ditelusuri. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disebut telah diperoleh penyidik dalam pemeriksaan pada 7–8 Oktober 2026, terdapat empat rangkaian kebijakan yang dikaitkan dengan peran Tri Adhianto saat menjabat sebagai KPM.
Pertama, perombakan direksi setelah audit BPKP.
Perubahan jajaran direksi PD Migas Kota Bekasi dilakukan setelah perusahaan tersebut menjalani audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan persoalan dalam tata kelola perusahaan.
Keputusan perombakan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama untuk mengetahui pertimbangan, dasar hukum, dan kaitannya dengan kebijakan pengelolaan perusahaan pada periode berikutnya.
Kedua, penunjukan Apung Widadi sebagai Plt. Direktur Utama.
Apung Widadi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt.) Direktur Utama meskipun disebut berasal dari luar struktur direksi PD Migas. Persoalan lain yang mengemuka adalah perpanjangan masa jabatan Plt tersebut berulang kali.
Rangkaian keputusan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar pengangkatan, ketentuan yang digunakan, serta alasan penetapan direktur definitif tidak segera dilakukan. Seluruh aspek tersebut penting diperiksa untuk memastikan apakah prosedur pengisian jabatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, perubahan badan hukum dari PD Migas menjadi PT Migas Perseroda.
Perubahan bentuk badan hukum menjadi salah satu keputusan strategis yang patut mendapat perhatian. Transformasi dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan daerah (Perseroda) berlangsung ketika status kepemimpinan perusahaan masih dipersoalkan akibat perpanjangan jabatan Plt Direktur Utama.
Perubahan tersebut kemudian berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) bersama pihak swasta, yakni PT Bayu Buana Gemilang dan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Penyidik perlu menelusuri dasar perubahan badan hukum, proses pengambilan keputusannya, serta hubungan antara perubahan tersebut dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara.
Dugaan adanya tujuan untuk mempermudah kerja sama dengan pihak swasta harus diuji melalui bukti dan dokumen, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum penyidikan selesai.
Keempat, pelantikan direktur utama definitif pada 2022
Ketika menjabat sebagai Plt. Wali Kota Bekasi pada 2022, Tri Adhianto melantik Apung Widadi sebagai Direktur Utama definitif PT Migas Perseroda.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menguatkan posisi PD Migas atau Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik sah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian proses pengangkatan direktur dengan putusan pengadilan yang telah ada. Hubungan antara putusan MA, perubahan badan hukum, dan pelantikan direktur perlu dijelaskan berdasarkan dokumen resmi serta pertimbangan hukum yang digunakan saat keputusan itu diambil.
Keempat rangkaian tersebut membuat pertanggungjawaban atas kebijakan KPM menjadi isu penting dalam penyidikan. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, penyidik perlu menguji kewenangan, prosedur, dokumen persetujuan, dan peran masing-masing pihak dalam setiap keputusan.
Pemeriksaan Pejabat Pemkot Bekasi Jadi Pintu Masuk Penelusuran Kebijakan
Pemeriksaan tujuh pejabat Pemerintah Kota Bekasi oleh Jampidsus pada 7–8 Oktober 2026 menjadi bagian dari upaya menelusuri proses pengambilan keputusan di PT Migas Perseroda.
Pejabat yang disebut telah dimintai keterangan meliputi Sekretaris Daerah Junaedi, yang pernah menjadi Dewan Pengawas, mantan Asisten Daerah II Inayatullah, mantan Kepala BPKAD yang pernah menjabat komisaris, Kepala Bagian Hukum Dyah Kusumo Winahyu; Asisten Daerah III Dinar Faizal Badar, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nadih Arifin.
Keterangan mereka relevan untuk mengurai proses birokrasi, termasuk penyusunan dokumen, pemberian paraf, pertimbangan hukum, dan persetujuan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan daerah.
Meski demikian, pemeriksaan terhadap pejabat tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum masing-masing harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Jampidsus juga disebut telah meminta keterangan dari jajaran direksi PT Migas Perseroda, baik mantan maupun yang masih aktif menjabat, serta pihak Foster Oil and Energy Pte Ltd. Keterangan dari Pertamina EP dan SKK Migas turut menjadi bagian dari penelusuran perkara tersebut.
Luasnya pihak yang dimintai keterangan menunjukkan bahwa penyidikan perlu mengurai hubungan antara kebijakan pemerintah daerah, tata kelola internal perusahaan, dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan gas.
Ujian Jampidsus: Menelusuri Pengambil Keputusan, Bukan Hanya Pelaksana
Perbedaan mendasar antara perkara PT BDS di Kabupaten Bandung dan PT Migas Perseroda di Kota Bekasi terletak pada rangkaian kebijakan yang menjadi persoalan.
Dalam kasus BDS, Aceng mempertanyakan kemungkinan kepala daerah selaku KPM tidak mengetahui persoalan di perusahaan daerah.
Adapun dalam perkara Migas Bekasi, perhatian tertuju pada sejumlah keputusan strategis yang dikaitkan dengan kewenangan KPM sejak 2022.
Ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan BUMD, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menjadi bagian dari kerangka hukum untuk menilai kewenangan serta tanggung jawab pengelolaan perusahaan daerah.
Namun, kewenangan KPM harus dibaca sesuai pembagian kewenangan dan prosedur yang berlaku, bukan diartikan bahwa setiap tindakan direksi otomatis menjadi tanggung jawab pidana KPM.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab melalui penyidikan bukan sekadar siapa yang menjalankan kebijakan, melainkan siapa yang mengusulkan, menyetujui, menandatangani, dan melaksanakan keputusan yang diduga bermasalah, serta apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses tersebut.
Publik kini menanti sejauh mana Jampidsus menelusuri rangkaian pengambilan keputusan dalam perkara dugaan korupsi PT Migas Perseroda.
Apakah penyidikan akan berhenti pada pemeriksaan pejabat teknis dan jajaran direksi, atau berkembang untuk menguji peran pihak yang memiliki kewenangan strategis atas kebijakan perusahaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan penegakan hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan BUMD, sekaligus memastikan bahwa pertanggungjawaban ditetapkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.







Tinggalkan Balasan