Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung hingga kini belum memberikan kepastian mengenai pemeriksaan Tri Adhianto dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi Kota Bekasi yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga belum memberikan keterangan resmi terkait kabar pemanggilan Tri Adhianto sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Informasi yang beredar menyebut pemeriksaan Tri Adhianto sempat diagendakan, pada 6 Oktober 2026.

Namun, hingga kini, belum ada kepastian dari Kejaksaan Agung apakah pemeriksaan tersebut benar telah berlangsung atau justru belum dilaksanakan.

Ketidakjelasan itu menjadi sorotan karena penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola migas Kota Bekasi telah berjalan dan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) yang dilakukan PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Pertamina EP.

Dalam kerja sama itu, PT Migas Perseroda juga menggandeng perusahaan asing Foster Oil and Energy Pte Ltd serta perusahaan penyalur gas PT Bayu Buana Gemilang (BBG) untuk pengelolaan Lapangan Jatinegara, Jatisampurna.

Dalam proses penyidikan, Jampidsus telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut. Mereka antara lain mantan Wali Kota Bekasi periode 2008-2011 Mochtar Mohamad, mantan Direktur PD Migas Zubaidi Asnan, Direktur PT Migas Apung Widadi, Heri Budisusetyo, Sutriyono, mantan Sekda Tjandra Utama Efendi, serta sejumlah pihak dari Foster Oil, Pertamina EP dan PT BBG.

Di tengah pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut, posisi Tri Adhianto ikut menjadi perhatian. Pasalnya, ketika menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi pada November 2022, Tri menandatangani Keputusan Wali Kota Nomor 539/Kep.459-Ek/XI/2022 tentang pengangkatan Apung Widadi sebagai Direktur PT Migas Perseroda periode 2022-2027.

Selain persoalan pengangkatan direksi, proses KSO yang berkaitan dengan perkara tersebut juga dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa izin DPRD dan tanpa melibatkan izin Kementerian ESDM. Namun, hal itu tetap merupakan bagian dari materi yang perlu dibuktikan penyidik dalam proses hukum.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai tidak ada alasan hukum untuk menunda pemeriksaan Tri Adhianto apabila penyidik membutuhkan keterangannya sebagai saksi.

“Tidak perlu izin Presiden atau Mendagri. Untuk saksi, penyidik bisa langsung panggil. Persetujuan Mendagri baru dibutuhkan kalau sudah tersangka dan mau ditahan sesuai Pasal 90 UU Pemda. Jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tegas Uchok, Kamis (8/10/2026).

Menurut Uchok, ketidakjelasan informasi mengenai pemeriksaan Tri justru berpotensi memunculkan spekulasi di tengah publik. Karena itu, Kejaksaan Agung dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai apakah pemeriksaan tersebut telah dilakukan atau belum.

“Kalau memang sudah diperiksa pada 6 Oktober, sampaikan saja sudah diperiksa. Kalau belum, sampaikan belum. Transparansi itu penting agar tidak muncul spekulasi ada perlakuan istimewa untuk kepala daerah aktif,” ujarnya.

Publik kini menunggu langkah Jampidsus untuk memastikan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto, khususnya terkait kapasitas dan kewenangannya ketika menjabat Plt Wali Kota Bekasi serta keterkaitannya dengan pengelolaan PT Migas Perseroda.

Pemeriksaan tersebut penting apabila memang terdapat informasi yang perlu diklarifikasi dari Tri untuk membuat terang perkara dugaan korupsi tata kelola migas yang nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp2 triliun.

 

 

Porosbekasicom
Editor