POROSBEKASI.COM – Spekulasi soal belum dipanggilnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy (FOE) kembali mencuat.
Isu lobby dan intervensi elite partai politik disebut-sebut menjadi salah satu alasan di balik belum diperiksanya Tri oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Namun, spekulasi tersebut dibantah keras pengamat anggaran nasional. Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai kecil kemungkinan Tri Adhianto luput dari pemeriksaan dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola BUMD tersebut.
Menurut Uchok, penyidik Jampidsus Kejagung sangat mungkin memiliki strategi tersendiri dalam menentukan tahapan pemeriksaan para pihak.
Ia menilai posisi Tri Adhianto justru penting untuk mengungkap dugaan motif di balik perdamaian antara BUMD Migas Kota Bekasi dengan FOE.
“Sangat tidak mungkin jika perkara ini tidak menyeret Walikota Bekasi. Apalagi namanya menjadi pintu masuk pengungkapan Mens Rea dibalik Perdamaian KSO BUMD Migas dengan FOE,” tegas Uchok, Senin (5/10/2026).
Uchok mengingatkan, BUMD yang sebelumnya bernama PD Migas dan kemudian menjadi PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi merupakan perusahaan milik pemerintah daerah dan publik.
“BUMD ini perusahaan publik, bukan perusahaan pribadi Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto atau Walikota Definitif yang sempat membanggakan keberhasilan PT Migas Perseroda dengan titik nilai impas kembalikan penyertaan modal dengan dividen,” tambah Uchok.
Menurutnya, pengelolaan BUMD seharusnya berada dalam koridor tata kelola pemerintahan daerah, termasuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Ia menilai Tri Adhianto, sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, semestinya menjalankan konsekuensi hukum dari perkara yang sebelumnya telah dimenangkan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi, di Mahkamah Agung.
“Jadi dia sudah pasti dan memang harus dipanggil penyidik sehubungan dengan B.A RUPS 14 April 2022,” ungkapnya.
Uchok juga menyoroti rangkaian pemeriksaan saksi serta hasil penggeledahan tim penyidik Jampidsus Kejagung di kantor Wali Kota Bekasi. Menurutnya, dokumen terkait B.A RUPS tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami penyidik.
“Karena itu adalah poin melaksanakan negosiasi ulang dan Surat Perintah Tugas 25 Agustus 2022 yang isinya bahwa, Plt Dirut Migas harus melaporkan progres pelaksanaan negosiasi kepada nya. Dan ini menjadi bukti permulaan yang cukup untuk Tri Adhianto dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk juga untuk mendalami motif dugaan Mens Rea-nya,” pungkas Uchok.
Jampidsus Kejagung hingga kini masih mendalami dugaan korupsi tata kelola KSO Migas Bekasi dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2 triliun. Dalam proses penyidikan, sejumlah direksi PT Migas, ASN Pemerintah Kota Bekasi, petinggi Foster Oil & Energy, hingga direksi PT Bayu Buana Gemilang (BBG) telah diperiksa.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Tri Adhianto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 6 Oktober 2026. Namun, hingga kini agenda pemeriksaan tersebut belum dikonfirmasi atau diamini oleh pihak Jampidsus Kejagung.







Tinggalkan Balasan