Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan mega korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 terus bergulir.

Pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung kini telah menyentuh sejumlah pihak yang berada dalam mata rantai pengelolaan kerja sama tersebut.

Melalui Jampidsus, Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari lingkungan Pemkot Bekasi, kantor PT Migas Perseroda, PT Foster Oil & Energy, Dinas Lingkungan Hidup hingga Bapenda Kota Bekasi.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perjanjian KSO dan RKAB.

Selain penggeledahan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara juga terus dilakukan.

Pada 21 September 2026, penyidik memeriksa Dirut PT Migas Kota Bekasi Apung Widadi, dua anggota direksi lainnya serta pejabat dari lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemeriksaan berlanjut pada 30 September 2026. Kejagung memeriksa Managing Director Foster Oil & Energy serta seorang ASN Pemkot Bekasi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Kejagung menyebut, perkiraan awal kerugian keuangan negara mencapai Rp2 Triliun. Namun, angka tersebut masih merupakan perkiraan dalam proses penyidikan dan belum menjadi angka final sebelum dilakukan perhitungan resmi oleh BPK/BPKP.

NCW Pertanyakan Pemeriksaan di Level KPM

Di tengah rangkaian pemeriksaan yang telah menyentuh jajaran direksi perusahaan dan aparatur sipil negara, National Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak Jampidsus Kejagung tidak berhenti pada level pelaksana.

NCW meminta Kejagung turut memeriksa Walikota Bekasi Tri Adhianto yang disebut memiliki posisi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perseroda.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap Tri Adhianto. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk menguji konstruksi perkara secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kami tidak mengatakan Tri Adhianto bersalah. Itu kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti. Tetapi kami mendesak Kejagung untuk memeriksa yang bersangkutan agar seluruh konstruksi perkara menjadi terang. Pemeriksaan bukan vonis,” tegas Herman, Minggu (4/10/2026).

Menurut NCW, posisi Wali Kota Bekasi sebagai KPM Perseroda berkaitan dengan kewenangan dalam kebijakan strategis perusahaan daerah. Karena itu, ketika pemeriksaan telah menyasar direksi, Foster Oil hingga ASN, NCW menilai rantai pengambilan keputusan di level KPM juga perlu diuji oleh penyidik.

“Kalau pihak-pihak di dalam rantai perkara sudah diperiksa, kami mempertanyakan apakah Tri Adhianto juga akan diperiksa. Bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk mengklarifikasi fakta. Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada keterkaitan pidana, tentu itu menjadi bagian dari kepastian hukum. Tetapi kalau ada bukti yang cukup, proseslah sesuai hukum,” ujarnya.

Herman menegaskan, pihaknya tidak sedang mengejar individu tertentu. Desakan pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi KSO Migas Bekasi diuji secara terbuka dalam proses hukum.

“Yang kami kejar bukan orangnya. Yang kami kejar adalah fakta, bukti dan kepastian hukum. Periksa, verifikasi, uji bukti, kemudian tentukan status sesuai hukum. Jangan ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, tetapi jangan pula pemeriksaan dianggap sebagai vonis,” tandasnya.

NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan terus mengawal perkara KSO Migas Bekasi sebagai bentuk kontrol sosial. Pengawalan tersebut, kata NCW, tetap dilakukan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi Kejaksaan Agung.

 

 

Porosbekasicom
Editor