Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan gas (migas) yang melibatkan BUMD Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP dan PT Foster Oil and Energy Pte Ltd.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Saksi yang diperiksa berasal dari unsur direksi PT BBG dan dinilai berkaitan dengan perkara kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan saksi yang diperiksa berinisial (AR) selaku Direksi PT BBG.

“Tim Jaksa Penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024,” ujar Anang dalam keterangannya.

Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.

Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan KSO migas antara BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Kerja sama tersebut berlangsung selama 15 tahun, yakni sejak 2009 hingga 2024.

Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Pemeriksaan terhadap saksi dari unsur direksi menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap tata kelola kerja sama, mekanisme pembagian keuntungan, hingga dugaan penjualan aset daerah kepada pihak asing.

Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Publik pun mendesak Kejagung mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta proses hukum tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk petinggi atau elite partai politik.

Sampai saat ini, Kejagung belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola migas kota Bekasi tersebut.

Porosbekasicom
Editor