Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan gas bumi Lapangan Jatinegara antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd memasuki tahapan penting.

Perkara tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp2 triliun, sebagaimana disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pada 17 September 2026.

Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari mantan direksi BUMD hingga mantan pejabat dan pejabat aktif Pemerintah Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengelolaan BUMD.

Dalam perkembangan perkara ini, posisi Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) PT Migas menjadi salah satu aspek yang ikut dipertanyakan.

Telaah terhadap sejumlah dokumen menunjukkan adanya rangkaian peristiwa sejak 2020 hingga 2022 yang berkaitan dengan tata kelola kerja sama Migas tersebut.

Pada 14 Februari 2020, BPKP melalui Laporan Hasil Audit Investigatif No. LHAI-7/D502/2/2020 menemukan sejumlah persoalan dalam kerja sama tersebut.

Laporan yang berkaitan dengan Surat BPKP SR-188/D5/02/2020 tanggal 3 Maret 2020 itu menyebut MoU 27 Maret 2009 dibuat tanpa persetujuan DPRD.

BPKP juga menyatakan penetapan Foster Oil tidak sesuai dengan surat Direktur Hulu Pertamina tertanggal 19 Mei 2010. Selain itu, sejumlah ketentuan dalam JOA, yakni Pasal 7.1, 8.14, 5.3 dan 5.11, dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian KSO Pertamina EP serta Perda Nomor 9 Tahun 2009.

Audit tersebut menyimpulkan PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan keuangan karena penguasaan berada pada Foster Oil and Energy. BPKP kemudian merekomendasikan negosiasi ulang JOA dan perubahan sejumlah ketentuan agar sesuai dengan perda serta mencegah terjadinya KKN.

Memasuki 2022, Wali Kota melalui SK No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tertanggal 24 Januari 2022 mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Dirut. Dalam konstruksi pengelolaan BUMD, posisi KPM menjadi penting karena berkaitan dengan kewenangan pemegang modal pemerintah daerah.

Rangkaian berikutnya terjadi, pada 6 April 2022, ketika Foster dan PD Migas membuat Kesepakatan Perdamaian. Dalam Pasal 2 kesepakatan tersebut tercantum klausul yang menyatakan para pihak sepakat mengesampingkan apapun isi Putusan MA No.985K/PDT/2022 yang belum diputus.

Sehari setelah kesepakatan tersebut, tepatnya 7 April 2022, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi No.985K/Pdt/2022 justru mengabulkan kasasi PD Migas. Putusan yang ditangani Majelis Panji Widagdo, Pri Pambudi Teguh, dan Dwi Sugiarto itu membatalkan putusan PT Bandung serta menolak gugatan Foster untuk seluruhnya.

Rangkaian tersebut kemudian berlanjut pada 14 April 2022 melalui RUPS-LB. Dalam rapat tersebut, blokir rekening KSO No.115.0006735353 dan 115.0006735361 di Bank Mandiri Hayam Wuruk dibuka. RUPS-LB juga memperpanjang KSO hingga 2035.

Persoalan lainnya muncul pada 8 Agustus 2022. Risalah PN Bekasi Kelas 1A Khusus yang dibuat Jurusita Suriati Gulo mencatat pemberitahuan resmi Putusan MA No.985K kepada PD Migas yang diwakili Dirut Utama Arif Nurzaman.

Setelah pemberitahuan tersebut, pada 25 Agustus 2022, Plt Wali Kota mengeluarkan Surat Perintah Tugas No.539/5612/Setda.Ek kepada Plt Dirut Apung Widadi. Surat tersebut memerintahkan negosiasi JOA dengan Foster, atau 17 hari setelah PD Migas secara resmi mengetahui kemenangan di tingkat kasasi.

Konstruksi Pasal yang Dipertanyakan

Rangkaian dokumen tersebut kemudian dikaitkan dengan kemungkinan konstruksi hukum apabila penyidik menemukan bukti adanya perintah atau persetujuan dari KPM.

Peraktisi Hukum yang dikonfirmasi PorosBekasi menyebut, jika terbukti ada perintah atau persetujuan KPM, maka konstruksi pasalnya adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara (ancaman pidana seumur hidup), dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan.

“Kalau di kasus nikel Jampidsus bisa jerat Direktur Ditjen Minerba sebagai pemberi kebijakan, maka di kasus Migas Bekasi yang KPM-nya adalah Wali Kota, logika hukumnya sama. Plt Wali Kota sebagai KPM yang menerbitkan SK Plt Dirut dan yang berwenang dalam RUPS, sangat mungkin dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pemberi perintah, jika alat bukti menunjukkan adanya arahan atau Perintah Tugas,” ujar Praktisi Hukum, Bambang Sunaryo, Selasa (29/9/2026).

Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tertentu tetap bergantung pada alat bukti serta hasil pemeriksaan penyidik.

Termasuk apakah terdapat hubungan antara kewenangan KPM dengan keputusan-keputusan yang kini menjadi bagian dari penyidikan.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung.

 

Porosbekasicom
Editor