Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024 semakin intensif.

Setelah menggeledah enam lokasi dan memeriksa sejumlah pejabat serta empat saksi dari jajaran direksi perusahaan daerah, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kini dihadapkan pada desakan agar Kuasa Pemilik Modal (KPM) turut diperiksa.

Perkara yang disebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp2 triliun tersebut telah memasuki fase pemeriksaan saksi secara maraton.

Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perjalanan tata kelola PT Migas Kota Bekasi mulai dimintai keterangan oleh penyidik Gedung Bundar.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah memeriksa mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad (MM) periode 2008-2011 dan Zubaidi Asnan (ZA), mantan Direktur Utama PD Migas pada periode awal pembentukan perusahaan tersebut, yakni 2009-2014.

Terbaru, berdasarkan Siaran Pers resmi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna yang dirilis Senin, 21 September 2026 dengan Nomor PR-359/057/K.3/Kph.3/09/2026, Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi, pada Senin, 21 September 2026.

Empat saksi tersebut yakni Heri Budisusetyo, Sutriyono, dan Apung Widadi selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), serta Tjandra Utama Efendi (TUE), mantan Sekda Kota Bekasi.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP.

Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga sebelumnya memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Setda Pemerintah Kota Bekasi. Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian disertai penggeledahan pada Kamis, 17 September 2026.

Sebanyak enam lokasi digeledah penyidik, yakni Kantor Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Perseroda, Kantor Foster Oil & Energy di Sampoerna Strategic Jakarta, DLH, dan Bapenda.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen perjanjian, RKAB, dan data dividen.

Di tengah langkah penyidik yang semakin melebar tersebut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Jampidsus Kejagung mengurai secara menyeluruh proses tata kelola PT Migas Kota Bekasi. Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen penting yang harus menjadi perhatian penyidik.

Uchok menegaskan penyidikan perkara tersebut harus bersinggungan dengan lima dokumen krusial.

Pertama, Surat Keputusan (SK) Wali Kota No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang pengangkatan Plt Dirut Apung Widadi.

Kedua, Kesepakatan Perdamaian 06 April 2022 Pasal 2 yang menyebut mengesampingkan Putusan MA 985K.

Ketiga, Putusan Kasasi MA No.985K/Pdt/2022 tanggal 07 April 2022 yang menolak gugatan Foster, dan Risalah Pemberitahuan Isi Putusan MA dari PN Bekasi tanggal 08 Agustus 2022 oleh Jurusita Suriati Gulo kepada Dirut Utama Arif Nurzaman.

Keempat, dan Surat Perintah Tugas Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto kepada Plt Dirut PD Migas Apung Widadi pada SPT No.539/5612/Setda.Ek tanggal 25 Agustus 2022 yang memerintahkan negosiasi JOA dengan Foster setelah MA menang.

Desakan agar KPM ikut diperiksa sebelumnya juga telah disampaikan Uchok Sky Khadafi pada 20 September 2026. Desakan itu muncul setelah penyidik menggeledah Kantor Sekda dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi.

“Jika Kantor Sekda dan Bagian Hukum saja sudah digeledah, maka logika hukumnya KPM harus diperiksa. Tidak ada kebijakan BUMD tanpa sepengetahuan dan persetujuan KPM,” ujarnya, 20 September 2026.

Pemeriksaan terhadap KPM menjadi perhatian karena posisi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan kebijakan badan usaha milik daerah. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi Kejagung yang menyebutkan kapan Wali Kota Bekasi diperiksa dalam perkara tersebut.

Kejagung juga belum memberikan keterangan resmi dari Kapuspenkum mengenai kapan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung menegaskan proses penyidikan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Porosbekasicom
Editor