POROSBEKASI.COM – Penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 yang berujung pada penahanan tiga tersangka, menjadi perhatian kelompok masyarakat Trinusa Bekasi Raya.
Langkah penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 25 September 2026 itu dinilai dapat menjadi pembanding dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi.
Tiga tersangka perkara nikel yang langsung ditahan masing-masing BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012-2019, serta MRI, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra.
Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menilai pola perkara tersebut memiliki kemiripan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi pada Perseroda Kota Bekasi di Lapangan Jatinegara yang melibatkan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
“Kalau Jampidsus bisa tegas tanpa pandang bulu jebloskan 3 tersangka nikel karena tata kelola komoditas merugikan negara, maka kasus tata kelola migas Kota Bekasi yang polanya sama, bahkan lebih terang benderang dengan bukti mens rea 24 jam, harusnya juga bisa. Jangan tajam di nikel, tumpul di migas Bekasi. Warga Bekasi menanti keadilan yang sama,” tegas Mandor Baya, Minggu (27/9/2026).
Mandor Baya kemudian memaparkan sejumlah hal yang menurutnya menjadi dasar perbandingan antara perkara nikel dengan kasus tata kelola migas Perseroda Kota Bekasi.

Pada perkara nikel periode 2017-2020, tata kelola komoditas yang dinilai tidak sesuai aturan disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik Jampidsus kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang, pada 25 September 2026.
Sementara dalam perkara migas Kota Bekasi, Mandor Baya menyoroti tata kelola minyak dan gas bumi Perseroda Kota Bekasi di Lapangan Jatinegara yang disebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
Ia menyoroti dokumen Van Dading yang ditandatangani Apung Widadi dan Izma Agyano pada 6 April 2022. Menurut Mandor Baya, kesepakatan tersebut memuat klausul untuk mengesampingkan apa pun isi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 985K/Pdt/2022 yang saat itu belum diputus.
“Bagi hasil 80:20 untuk Foster vs BUMD hingga 2035. Buka blokir rekening KSO di Bank Mandiri Hayam Wuruk selambatnya 25 April 2022,” bebernya.
Mandor Baya melanjutkan, sehari setelah penandatanganan Van Dading, tepatnya 7 April 2022, MA memutus perkara tersebut melalui musyawarah Majelis Hakim yang terdiri atas Panji Widagdo, Pri Pambudi Teguh, dan Dwi Sugiarto.
“PD Migas menang 100%, Foster kalah, gugatan ditolak seluruhnya, kasasi dikabulkan. Namun 14 April RUPS-LB tetap perpanjang,” ungkapnya.
Menurut Mandor Baya, perbedaan skema bagi hasil tersebut menjadi dasar perhitungan potensi kerugian negara. Ia menyebut putusan MA pada 7 April 2022 seharusnya membuat negara memperoleh bagian 100 persen, sementara Van Dading yang ditandatangani sehari sebelumnya menetapkan bagian negara hanya 20 persen.
“Potensi Kerugian Negara Rp 2 Triliun itu bukan tafsir. Dengan putusan MA 07 April 2022 negara seharusnya dapat 100%. Dengan Van Dading 06 April negara hanya dapat 20%. Selisih 80% itu yang harusnya dianggap kerugian negara seperti halnya kasus nikel,” jelas Mandor Baya.
Ia juga mempersoalkan Pasal 2 Van Dading yang memuat ketentuan untuk mengesampingkan apa pun isi putusan MA yang nantinya diputuskan. Menurutnya, klausul tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman.
Ia berpandangan sebuah akta perdamaian tidak semestinya mengesampingkan putusan MA yang belum ada, kecuali terdapat niat untuk mengunci pelaksanaan putusan yang nantinya memenangkan negara.
Mandor Baya kemudian kembali membandingkan posisi pihak-pihak yang terlibat dalam kedua perkara tersebut. Ia menyinggung penahanan mantan Direktur pada Ditjen Minerba dalam perkara nikel dengan posisi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang disebut menandatangani akta terkait perkara migas tersebut.
“Di kasus nikel, Jampidsus berani tahan mantan Direktur Ditjen Minerba. Di kasus Bekasi, ada Plt Wali Kota dan Plt Dirut BUMD yang tanda tangan akta yang mengesampingkan MA sehari sebelum MA putus. Ini lebih berat. Kalau yang nikel bisa ditahan, yang Bekasi juga harus bisa,” pungkas Mandor Baya.
Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan perkara migas dan mendorong Jampidsus mengambil langkah tegas, sebagaimana tindakan penyidik pada penanganan kasus tata kelola komoditas nikel.







Tinggalkan Balasan