POROSBEKASI.COM – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dan Praktisi Hukum Bambang Sunaryo meminta penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama JOA antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte Ltd tidak berhenti pada jajaran direksi BUMD.
Keduanya menilai konstruksi dugaan tindak pidana dalam kerja sama yang disebut bernilai sekitar Rp2 triliun tersebut perlu ditelusuri hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
“Ini bukan kelalaian administrasi. Ini kesengajaan yang sempurna. Negara sudah menang mutlak di Mahkamah Agung, tapi malah dibuatkan akta untuk mengesampingkan kemenangan itu. Ini akal-akalan yang merugikan daerah secara nyata,” tegas Uchok, Jumat (25/9/2026).
Uchok menilai dugaan penyimpangan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan.
Menurut dia, salah satu hal yang perlu diperiksa adalah penerbitan Surat Perintah Tugas Negosiasi JOA oleh Wali Kota saat menjabat Plt. Wali Kota kepada Plt. Direktur BUMD untuk melakukan negosiasi dengan Foster ketika proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung.
Uchok juga menyoroti pengangkatan Plt. Direktur BUMD yang disebut dilakukan tanpa seleksi terbuka dan diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Dari sisi keuntungan korporasi, dia menilai kebijakan tersebut berdampak pada tetap bertahannya porsi kepemilikan mayoritas sebesar 80-90 persen di tangan Foster Oil & Energy Pte Ltd. Padahal, berdasarkan Putusan MA Nomor 985 K/Pdt/2022, perjanjian yang dinilai merugikan tersebut telah dibatalkan.
Potensi kerugian daerah juga disebut muncul dari hilangnya peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat perbedaan porsi pengelolaan Lapangan Jatinegara yang menurutnya semestinya kembali 100 persen kepada daerah. Selain itu, penerimaan dividen juga dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme Participating Interest (PI) 10 persen.
“Jelas ada bau busuk. Kenapa Plt Walikota ngotot mempertahankan Foster yang sudah kalah di MA? Untuk apa negosiasi ulang jika kita sudah menang? Ini bukan diskresi, ini pembangkangan terhadap Putusan MA demi Foster,” tambah Uchok.
Sementara itu, Bambang Sunaryo menyoroti aspek dugaan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan tersebut. Dia mengaitkannya dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
“Perbuatan melawan hukum formil dan materiil tercermin dari dua hal. Pertama, Pengesampingan Putusan MA. Kedua, Melanggar Perda dan Peraturan Menteri,” jelas Bambang.
Bambang menilai Kesepakatan Perdamaian dan surat tertanggal 25 Mei 2022 perlu menjadi perhatian penyidik karena terdapat klausul yang secara eksplisit menyebut pengesampingan putusan Mahkamah Agung.
Menurut dia, Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tidak semestinya dikesampingkan melalui perjanjian privat. Ia juga menyebut MA telah menyatakan skema JOA 90:10 bertentangan dengan Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2009 serta aturan tata kelola migas, termasuk KSO Pertamina EP dan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Bambang kemudian menyoroti rangkaian dokumen yang dinilainya dapat digunakan untuk menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.
Tiga dokumen yang disebut yakni Surat Tugas Negosiasi, Kesepakatan Perdamaian, serta Surat 25 Mei 2022 yang memuat klausul pengesampingan Putusan MA.
“Jarak waktu yang tidak wajar menjadi kunci. Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian pada 6 April 2022, hanya berselang 1 hari sebelum MA memutus perkara pada 7 April 2022, mengindikasikan adanya upaya mendahului (preemptive strike) putusan kasasi agar status quo Foster tetap terjaga,” ujarnya.
Surat Pemberitahuan tertanggal 25 Mei 2022 juga dinilai menjadi dokumen penting yang perlu didalami. Bambang menyebut klausul yang menyatakan pengesampingan terhadap isi pertimbangan dan amar Putusan MA dapat menjadi alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
Selain persoalan putusan pengadilan, Bambang menyinggung dugaan penyimpangan mekanisme PI 10 persen. Menurut dia, penerimaan dividen secara langsung tanpa melalui mekanisme Participating Interest 10 persen dan Bagi Hasil (DBH) Migas yang sah perlu diperiksa lebih lanjut.
Uchok dan Bambang juga menilai alasan diskresi kebijakan tidak serta-merta menghapus dugaan persoalan hukum apabila kebijakan tersebut terbukti bertentangan dengan aturan dan menimbulkan kerugian negara.
“Karena diskresi yang melanggar hukum (ultra vires), menabrak putusan pengadilan tertinggi (MA), serta menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata/potensial (actual/potential loss) membatalkan kualifikasi diskresi dan masuk ke ranah pidana,” tegas Bambang.
Mereka juga menyebut pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan, termasuk kepala daerah saat menjabat Plt. Wali Kota Bekasi dan jajaran pimpinan BUMD terkait, perlu diperiksa berdasarkan konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Keduanya menilai penggeledahan dan penyitaan dokumen JOA oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dapat menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd.
“Jangan berhenti di Dirut BUMD. Periksa KPM-nya, periksa Plt Walikotanya. Karena otaknya ada di sana,” pungkas Uchok.







Tinggalkan Balasan