Dalam pos

PorosBekasi.com – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada kebijakan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN).

Kali ini, kritik datang dari Center for Budget Analysis (CBA) terkait pengadaan seragam bagi program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dinilai menguras keuangan negara.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, BGN mengalokasikan anggaran sebesar Rp68,3 miliar untuk pembelian seragam bagi SPPI.

Jumlah tersebut disebutnya tidak wajar jika dilihat dari jenis dan harga satuan seragam yang dibeli.

Menurut Uchok, total seragam yang diadakan mencapai sekitar 160.000 stel, terdiri dari berbagai jenis seperti seragam training, sweater, tactical, hingga kaos. Ia merinci, harga rata-rata untuk seragam training, sweater, dan tactical berada di kisaran Rp400.000 per stel.

“Untuk seragam tactical khusus pendidikan dan pelatihan bahkan mencapai Rp468.750 per stel. Yang lebih mencengangkan, harga kaos justru lebih mahal, yakni sekitar Rp465.625 per stel,” ujar Uchok dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Ia menilai, harga tersebut tidak masuk akal dan berpotensi mengandung dugaan mark-up anggaran. Karena itu, CBA mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Uchok juga mengkritik pola belanja di BGN yang sebelumnya telah disorot terkait pengadaan motor listrik serta perangkat tablet atau laptop. Ia menyebut praktik tersebut sebagai pemborosan anggaran negara yang berulang.

Dalam pernyataannya, Uchok turut menyinggung Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

Ia menilai pengadaan seragam dalam jumlah besar tersebut terkesan tidak mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran publik.

“Ini bukan uang pribadi, melainkan uang rakyat dari pajak. Seharusnya digunakan secara hati-hati dan tepat sasaran,” tegasnya.

CBA juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merespons dugaan tersebut.

“Aparat penegak hukum terkesan diam. Padahal, jika ada indikasi mark-up, ini harus segera ditindaklanjuti demi menjaga akuntabilitas keuangan negara,” pungkas Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BGN terkait tudingan tersebut.

Porosbekasicom
Editor