Dalam pos

PorosBekasi.com – Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai instrumen utama dalam menjaga kekayaan negara sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat.

Ia menegaskan, upaya penyelamatan aset negara merupakan fondasi penting untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam agenda penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Jakarta, Jumat, 20 April 2026.

“Semua lembaga di setiap tingkatan harus bekerja sama untuk menegakkan hukum. Saya sangat setuju, hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera, tidak ada pilihan lain bagi kita,” ujarnya, dikutip, Sabtu (11/4/2026).

Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas berbagai praktik ilegal yang merugikan negara.

Ia menilai, pemberantasan hanya dapat berjalan efektif apabila didukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Mari lah kita tutup praktik-praktik yang tidak baik. Menipu rakyat, menipu atasan, mem-backing praktik-praktik yang tidak baik, penyelundupan, tambang ilegal, perkebunan ilegal,” tegasnya.

Presiden juga turut mengajak seluruh jajaran kabinet, pejabat, hingga kepala daerah untuk bekerja solid, menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta tidak ragu dalam membela kepentingan rakyat.

“Saya mengimbau, ayo kita semua yang diberi kepentingan rakyat, mari kita laksanakan tugas yang diberikan oleh rakyat kepada kita dengan baik,” ucapnya.

Prabowo pun memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas kontribusinya dalam pemulihan keuangan negara. Ia menegaskan keyakinannya bahwa pemerintah akan terus berada di garis depan dalam menjaga uang rakyat.

“Kita akan buktikan bahwa kita ingin mengamankan dan menyelamatkan uang rakyat, berapa puluh kali lagi akan kita buktikan. Kita tidak akan berhenti, kita tidak akan gentar, kita maju terus membela bangsa dan negara, terima kasih, selamat berjuang,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan pengenaan denda administratif serta pemulihan kerugian negara dari aktivitas ilegal di kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun.

Dana tersebut hasil penindakan periode Januari–April 2026 yang berasal dari denda administratif, PNBP penanganan tindak pidana korupsi, setoran pajak, serta PNBP denda lingkungan hidup.

Selain itu, sepanjang Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH tercatat telah menyetorkan Rp 31,3 triliun ke kas negara melalui penegakan administratif terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Sejak Februari 2025, Satgas PKH juga disebut berhasil mengamankan aset negara hingga Rp 371 triliun, serta menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal seluas 5,89 juta hektare dan area pertambangan ilegal seluas 10.257 hektare.

Porosbekasicom
Editor