PorosBekasi.com – Pemerintah menegaskan tak ada skema kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau jarak jauh bagi siswa-siswi SD, SMP, hingga SMA.
Semua jenjang sekolah tetap melaksanakan KBM secara tatap muka selama lima hari dalam sepekan.
“Di sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, dikutip Rabu, (1/4/2026).
Selain itu, lanjut Airlangga, tak ada pembatasan untuk kegiatan olahraga baik berkaitan dengan perlombaan maupun ekstrakurikuler lainnya.
Sementara bagi mahasiswa pendidikan tinggi semester 4 ke atas, kegiatan perkuliahan menyesuaikan dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek).
“Untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek,” ucap dia.
Adapun kebijakan transformasi budaya kerja dan hemat energi diimplementasikan untuk pekerja baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menetapkan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN selama satu hari dalam sepekan mulai 1 April 2026.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta ikut menerapkan kebijakan ini untuk para karyawan dalam rangka penghematan energi.
“Sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” kata Airlangga.







Tinggalkan Balasan