PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Kasus tersebut disebut terjadi di Pasar Bantargebang, pada Desember 2025. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyalahgunaan jabatan itu terjadi pada 5 Desember 2025.
Seorang pedagang yang mengaku menjadi korban sempat melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 16 Desember 2025.
Namun, laporan itu tidak berlanjut ke proses hukum. Para pihak memilih jalur damai melalui mediasi, yang berujung pada penandatanganan surat pernyataan sekaligus pencabutan laporan pada 18 Desember 2025.
Di tengah anggapan bahwa perkara tersebut telah selesai, Kejari Kota Bekasi justru mengambil langkah lanjutan dengan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Langkah ini memunculkan tanda tanya di kalangan tertentu. Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap adanya kejanggalan administratif dalam proses tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah, nomor surat Penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan itu ada kejanggalan, dimana peristiwanya Desember 2025, tapi nomor sprindiknya Februari 2025,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku kerabat dekat salahsatu saksi terperiksa saat ditemui di Kantin Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (1/4/2026).
Ia juga mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai tidak proporsional.
Menurutnya, kasus dengan nilai relatif kecil dan telah diselesaikan secara damai justru diproses cepat, sementara dugaan kasus lain dengan nilai kerugian jauh lebih besar belum menunjukkan perkembangan berarti.







Tinggalkan Balasan