Dalam pos

Hilangnya jejak keterlibatan para kader PDI Perjuangan tentu bukan hal kebetulan pastinya. Hal ini ditengarai tidak lepas dari Surat Edaran (SE) Larangan Kader PDI Perjuangan Memanfaatkan Program MBG yang keluar pada 24 Februari 2026 lalu.

Melalui SE tersebut PDI Perjuangan secara tegas melarang kadernya memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau material, serta dilarang memiliki atau mengelola dapur MBG.

Akibat SE itulah, nampaknya kader PDI Perjuangan Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam program MBG buru-buru menghapus jejak keterlibatan mereka dalam program tersebut.

Mereka takut, dianggap melanggar garis kebijakan partai. Dengan kata lain, ketiganya bisa disebut tidak tegak lurus atas intruksi partai alias mbalelo.

Masalahnya, jika kabar burung keterlibatan kader PDI Perjuangan Kota Bekasi dalam program MBG benar adanya, apakah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akan tutup mata atas itu.

Sebab pelanggaran terhadap intruksi partai sama saja telah melanggar disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi bagi pelakunya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.

Sebagai partai yang menjungjung tinggi aturan internal harusnya PDI Perjuangan mengambil langkah tegas atas ketiga kader yang dicurigai terlibat dalam program MBG.

Paling tidak, partai melakukan pemanggilan kepada ketiganya dan melakukan klarifikasi secara resmi atas kabar dan informasi tersebut.

Atau yah memang SE Larangan yang diterbitkan PDI Perjuangan jangan-janagn cuma sekadar gimik politik. Sebagai upaya untuk mencari simpati publik di tengah karut-marutnya program MBG.

Toh faktanya sampai saat ini baik Tri Adhianto, Anim Imamudin dan Samuel Sitompul masih bisa menghirup nafas lega tanpa pernah merasa bersalah.

Publik baru akan percaya, jika PDI Perjuangan mengambil sikap atas ketiga kader PDI Perjuangan Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam program MBG.

Setidaknya dengan memanggil ketiganya unuk meminta klarifikasi, mengingat kabar ketiganya terlibat dalam proyek MBG santer menjadi perbincangan publik Kota Bekasi.

Senin 16 Maret 2026