Dalam pos

Balai Patriot sendiri dikenal sebagai bangunan lama bergaya arsitektur Betawi yang sejak lama digunakan sebagai fasilitas kegiatan pemerintahan Kota Bekasi sejak era Kota Administratif pada 1982.

Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago, menilai bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dalam perjalanan pemerintahan daerah.

“Memang, Balai Patriot bukan monumen perang fisik seperti Gedung Papak atau Gedung Juang 45 Tambun, Balai Patriot adalah saksi sejarah perkembangan Pemerintahan Kota Bekasi,” terang Delvin, Selasa 3 Maret 2026.

Menurut Delvin, gedung tersebut selama ini digunakan untuk berbagai kegiatan pemerintahan, mulai dari rapat organisasi perangkat daerah hingga agenda sosial kemasyarakatan.

“Kondisi Gedung Bapai Patriot Kota Bekasi masih layak pakai tidak bersifat urgen, tapi parahnya di appraisal bongkarannya dengan sangat murah, sehingga tidak perlu jalur lelang cukup penunjukan,” kata Delvin.

Nilai Bongkaran Dipersoalkan

Delvin juga menyoroti nilai appraisal pembongkaran bangunan yang dinilai terlalu rendah. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) versi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, nilai likuidasi aset hanya ditaksir sebesar Rp28.199.000.

“Lantaran nilai taksir KJPP versi BPKAD Kota Bekasi dibawah Rp30 juta, maka proses pelepasan aset tidak perlu melalui lelang. Bahkan SPK belum keluarpun pihak ke-3, dah buru-buru bongkar, karena murah,” bebernya.

Ia juga menyebut terdapat hasil penilaian lain dari KJPP di luar versi BPKAD yang menaksir nilai bongkaran gedung tersebut lebih tinggi.

Sementara, sambung Delvin, KJPP diluar versi BPKAD Kota Bekasi yang diterangkan Yudianto juga sudah melakukan appraisal dan menetapkan nilai likuidasi terhadap aset sebesar Rp35 juta sampai Rp40 juta bongkaran Balai Patriot tersebut.

Atas kondisi itu, LSM GMBI Kota Bekasi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembongkaran.

“Pihak ke-3 pun musti diperiksa, karena SPK belum terbit dah bongkar dan pemenang lelang renovasi Balai Patriot Rp25 miliar lebih itu juga belum ada pemenangnya. Gedungnya juga masih layak atau jangan-jangan ijon proyek yang harus ciptakan proyek,” sindir Delvin.

Desakan Pemeriksaan

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi, Syamsuardi. Ia menilai pembongkaran aset milik daerah harus melalui tahapan prosedur yang jelas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau tidak melalui KPKNL Ini pidana,” kata Syamsuardi, di salah satu Group WhatsApp.

Ia juga menyampaikan sindiran terhadap pejabat terkait agar proses pengelolaan aset daerah berjalan transparan.

“Mudah mudahan pejabat kita benar ya
Sesuai harapan kita rakyat Kota Bekasi
Tapi kalau gak bener ya kita doakan pejabat kita masuk sorga, tapi masuk sorga harus cepat,” sindirnya.

Sejumlah pihak pun kini mendorong agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Inspektorat melakukan penelusuran terhadap proses pembongkaran hingga proyek pembangunan Balai Patriot yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Porosbekasicom
Editor