Digitalisasi sistem pengadaan melalui e-procurement yang terintegrasi dan diaudit independen menjadi langkah penting untuk menutup celah manipulasi.
Penguatan pengawasan berbasis teknologi juga mendesak. Mekanisme pelaporan berbasis aplikasi, yang memungkinkan warga mengunggah kondisi proyek secara waktu nyata, dapat memperluas kontrol sosial.
Data tersebut seharusnya terhubung langsung dengan inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum. Aspirasi publik tak boleh berhenti di media sosial; ia harus masuk dalam sistem resmi yang responsif dan terukur.
Peran kepala daerah menjadi kunci. Komitmen tata kelola bersih mesti diwujudkan lewat audit komprehensif proyek berjalan, klausul sanksi tegas dalam kontrak, hingga daftar hitam permanen bagi kontraktor yang terbukti melanggar. Tanpa langkah nyata, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Korupsi proyek infrastruktur bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap hak dasar warga untuk memperoleh layanan publik yang layak. Jalan berlubang, drainase tak berfungsi, dan jembatan rapuh menjadi simbol rapuhnya amanah.
Kota Bekasi sejatinya tidak kekurangan anggaran. Yang dipertaruhkan adalah integritas dan kekuatan sistem pengawasan.
Ketika tata kelola dibenahi secara serius, infrastruktur akan kembali pada tujuannya: melayani kepentingan publik, bukan memperkaya segelintir pihak.







Tinggalkan Balasan