Dalam pos

Oleh: Porosbekasi.com

 

ANGGARAN infrastruktur saban tahun digelontorkan melalui APBD dan APBN. Namun di lapangan, warga masih menghadapi jalan berlubang, banjir musiman yang berulang, hingga proyek publik yang berhenti di tengah jalan.

Ketidakseimbangan antara besarnya belanja dan buruknya hasil pekerjaan tak lagi bisa dianggap persoalan teknis semata. Ada problem tata kelola yang lebih dalam: praktik korupsi yang berulang dan terstruktur.

Pola relasi antara eksekutif, legislatif, dan sebagian pelaku usaha kerap membentuk lingkaran yang sulit ditembus. Pengesahan anggaran berjalan, tetapi verifikasi teknis dan pengawasan detail kerap tak maksimal.

Fungsi kontrol DPRD yang semestinya menjadi benteng akuntabilitas, dalam sejumlah kasus justru melemah ketika kepentingan politik dan kompromi di balik layar mengambil alih. Akuntabilitas akhirnya berhenti pada dokumen administratif.

Efek jera terhadap pelaku korupsi proyek infrastruktur pun belum terasa signifikan. Vonis yang dijatuhkan sering kali tak sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Hukuman penjara beberapa tahun dan denda terbatas jauh dari cukup jika dibandingkan dengan kerugian publik yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Tanpa sanksi tegas dan konsisten, risiko korupsi kerap dipandang sebagai taruhan yang masih “menguntungkan”.

Imbasnya menjalar luas. Pelaku UMKM yang mengandalkan distribusi barang harus menanggung ongkos logistik lebih mahal akibat jalan rusak.

Sektor pariwisata pun tersendat karena akses infrastruktur buruk dan kerusakan yang dipicu banjir berulang. Infrastruktur yang semestinya menjadi penggerak ekonomi justru berubah menjadi penghambat pertumbuhan.

Masalah ini tak cukup dijawab dengan slogan “komitmen antikorupsi”. Dibutuhkan reformasi menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Transparansi dokumen lelang, rincian spesifikasi teknis, nilai kontrak, hingga progres pekerjaan harus terbuka dan mudah diakses publik.