Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara serta regulasi teknis pemanfaatan ruang milik jalan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ruang di bawah tol hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum yang tidak mengganggu struktur konstruksi, seperti taman, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, atau aktivitas usaha tertentu yang bersifat nonpermanen dan telah memperoleh izin resmi dari pengelola tol.
Aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, kemacetan, atau gangguan terhadap pilar tol dilarang keras.
Sejumlah kajian juga menyoroti masih adanya kekosongan pengaturan teknis dalam pemanfaatan ekonomi ruang bawah tol, sehingga area ini dinilai rawan penyimpangan jika pengawasan lemah.
Secara teknis, penggunaan ruang tersebut wajib mempertimbangkan aspek keamanan konstruksi dan keselamatan lalu lintas di bawahnya.
Dengan anggaran puluhan miliar rupiah yang terus digelontorkan, sementara kejelasan izin BPJT dan BUJT belum ditunjukkan ke publik, proyek Wisata Air Kalimalang kini berada di bawah tekanan pengawasan.
Transparansi perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi krusial agar proyek ini tidak berujung pada persoalan hukum dan keselamatan infrastruktur di kemudian hari.






Tinggalkan Balasan