Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang terjadi di wilayah Cipondoh.
Penyidik menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi keterangan yang menyebut keterlibatan Bahar bin Smith dalam peristiwa tersebut. Proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak.
Sementara itu, GP Ansor Kota Tangerang menegaskan menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan meminta agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas.
Sebelumnya polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Banser, di Kota Tangerang.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik merampungkan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini bermula dari laporan istri korban pada 22 September 2025. Dugaan penganiayaan terjadi saat Bahar Bin Smith mengisi ceramah di Cipondoh, ketika korban disebut dihadang, dibawa ke ruangan tertutup, dan mengalami kekerasan fisik.
Bahar Bin Smith dijadwalkan diperiksa pada 4 Februari 2026 dan dijerat Pasal 365, 170, dan/atau 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.







Tinggalkan Balasan