Dalam pos

PorosBekasi.com – Kuasa hukum Bahar bin Smith menuding korban dugaan penganiayaan dalam insiden pengajian di Cipondoh, Kota Tangerang, bukan semata-mata korban, melainkan pihak yang diduga melakukan provokasi.

Tudingan itu disampaikan di tengah proses hukum yang kini menjerat Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Mengutip Kompas, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyebut korban berinisial Rida merupakan bagian dari kelompok Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) yang sejak awal disebut menolak kehadiran kliennya dalam kegiatan pengajian tersebut.

“Saudara Rida selaku korban itu masuk dalam grup PWILS, sehingga absolut dia adalah anggota PWILS yang memang datang ke situ untuk memprovokasi, untuk menolak pengajian Habib Bahar,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Ichwan juga mengklaim, sebelum acara berlangsung telah beredar surat penolakan terhadap kehadiran Bahar bin Smith.

Menurutnya, hal tersebut menjadi indikasi bahwa kehadiran korban di lokasi bukan semata untuk mengikuti kegiatan keagamaan.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Midyani. Ia menegaskan bahwa korban datang untuk mengikuti pengajian dan tidak melakukan tindakan provokatif selama acara berlangsung.

“Dari awal sampai akhir, Rida mendengarkan ceramah. Tidak ada istilahnya bikin masalah,” ujar Midyani.

Midyani menjelaskan, insiden justru terjadi setelah pengajian selesai, ketika korban mencoba bersalaman dengan Bahar bin Smith. Saat itu, korban disebut diadang dan langsung mendapat perlakuan kekerasan.

“Ketika mau bersalaman, korban justru diadang dan dipiting. Itu yang terjadi,” katanya.

Porosbekasicom
Editor