Dalam pos

PorosBekasi.com – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terkait tender proyek Peningkatan Saluran Jalan Raya Jatiwaringin yang dibiayai APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 senilai Rp10,08 miliar.

Berdasarkan penelusuran data pengadaan, CBA menilai proses tender tersebut mengandung indikasi persaingan semu dan berpotensi mengarah pada pengondisian pemenang.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa dari puluhan badan usaha yang tercatat mengikuti tahapan awal tender, hanya segelintir yang benar-benar mengajukan penawaran harga hingga batas akhir pemasukan dokumen.

“Dari 53 peserta yang terdaftar, hanya 4 peserta yang menyampaikan penawaran harga. Artinya lebih dari 90 persen peserta tidak berkompetisi secara riil. Ini bukan persaingan sehat, melainkan indikasi kuat kompetisi semu,” kata Jajang dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

CBA juga menilai struktur penawaran harga yang tercantum dalam sistem LPSE menunjukkan pola yang tidak lazim.

Dari empat penawaran yang masuk, tiga di antaranya berada pada kisaran 82 hingga 86 persen dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dengan selisih yang relatif tipis.

Sementara satu penawaran lainnya tercatat berada sangat dekat dengan nilai HPS.

“Dalam kondisi pasar yang normal, seharusnya terdapat variasi penawaran yang lebih beragam. Pola yang terklaster seperti ini justru mengarah pada dugaan pengaturan harga antar peserta,” tegasnya.

Selain pola penawaran, CBA juga menyoroti tahapan dan jadwal tender yang tercatat dalam sistem. Waktu penyusunan dokumen penawaran hanya berlangsung sekitar empat hari, sementara proses pemberian penjelasan hingga evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi, dan harga diselesaikan dalam tempo yang dinilai singkat, meskipun jumlah peserta terdaftar cukup banyak.

“Dengan nilai proyek lebih dari Rp10 miliar, waktu yang sangat terbatas ini berpotensi membatasi persaingan hanya pada pihak-pihak tertentu yang sudah siap sejak awal,” ujar Jajang.

CBA turut mengkritisi penetapan pagu anggaran yang identik dengan nilai HPS sebagaimana tercantum dalam data pengadaan.

Menurut Jajang, pola tersebut mencerminkan minimnya ruang efisiensi sejak tahap perencanaan dan berpotensi mengunci hasil tender sebelum proses persaingan berlangsung.

Lebih jauh, CBA menilai kombinasi antara kualifikasi usaha kecil untuk paket bernilai besar dan penawaran terendah yang jauh di bawah HPS berisiko menimbulkan persoalan kualitas pekerjaan.

Risiko lanjutan yang diwaspadai adalah praktik subkontrak yang tidak sehat serta potensi pekerjaan tambah dan pembengkakan biaya pada tahap pelaksanaan.

Atas dasar temuan berbasis data tersebut, CBA mendesak Pemerintah Kota Bekasi membuka secara transparan hasil evaluasi tender dan alasan gugurnya mayoritas peserta, menginstruksikan aparat pengawasan internal untuk melakukan audit menyeluruh atas proses dan kepatuhan pengadaan, serta melakukan pembenahan tata kelola pengadaan agar belanja infrastruktur daerah benar-benar efisien, kompetitif, dan akuntabel.

“Belanja publik harus dikelola dengan proses yang adil dan terbuka. Ketika persaingan hanya menjadi formalitas, maka risiko kerugian publik menjadi sangat besar,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor