Dalam pos

PorosBekasi.com – Polemik lonjakan anggaran pemeliharaan rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta kian membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya akuntabilitas dan pengawasan internal lembaga legislatif itu sendiri.

Di balik angka ratusan juta rupiah yang membengkak, publik kini mempertanyakan siapa yang mengawasi dan mengapa kenaikan tersebut seolah dibiarkan begitu saja.

Center for Budget Analysis (CBA) menilai, lonjakan anggaran tersebut bukan sekadar persoalan teknis pemeliharaan bangunan, melainkan mencerminkan pola pengelolaan anggaran yang minim kontrol dan transparansi.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa biaya perawatan rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta telah melampaui batas kewajaran untuk kategori pemeliharaan rutin.

“Pada tahun 2025 saja, anggaran pemeliharaan rumah dinas Ketua DPRD DKI mencapai Rp135,8 juta. Itu sudah besar untuk ukuran pemeliharaan rutin,” kata Uchok dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Alih-alih dilakukan evaluasi, anggaran tersebut justru melonjak drastis pada tahun berikutnya. Pada 2026, nilai pemeliharaan rumah dinas Ketua DPRD DKI tercatat mencapai Rp722,2 juta atau naik sekitar Rp586,4 juta dalam satu tahun anggaran.

“Kenaikan ini fantastis. Seolah-olah rumah dinas itu tiba-tiba terkena penyakit misterius dan harus dirawat layaknya pasien VIP di rumah sakit kelas atas,” sindirnya.

Menurut Uchok, lonjakan tajam ini menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan APBD patut dipertanyakan. Ia menilai, jika kenaikan semacam ini lolos tanpa koreksi, maka ada persoalan serius dalam mekanisme penganggaran.

“Kalau setiap tahun anggarannya melambung seperti roket, itu bukan lagi pemeliharaan rutin. Ini patut dipertanyakan, bahkan patut dicurigai,” tegasnya.

CBA juga menyoroti ironi sikap para wakil rakyat yang di satu sisi kerap mengkritik kinerja eksekutif, namun di sisi lain dinilai longgar ketika menyangkut fasilitas dan kepentingan internal lembaga sendiri.

“Di saat banyak jalan rusak, sekolah kekurangan fasilitas, dan pelayanan publik masih bermasalah, uang rakyat justru terus dikuras hanya untuk memelihara satu rumah dinas,” ujarnya.

Uchok menyebut kondisi tersebut sebagai gambaran jelas dari praktik pengelolaan anggaran yang tidak berpihak pada kepentingan publik, sekaligus mencederai semangat efisiensi belanja daerah.

“Seolah ada aturan tak tertulis: semakin tinggi jabatan, semakin rapuh rumahnya. Padahal seharusnya yang kuat itu pemimpinnya, bukan rumah dinas yang tiap tahun minta biaya fantastis dari APBD,” lanjut Uchok.

Atas dasar itu, CBA menilai diperlukan intervensi aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran tersebut.

“Rakyat Jakarta bukan hanya dipaksa membayar pajak yang tidak sedikit, tetapi juga harus menyaksikan uang hasil jerih payahnya dihabiskan untuk hal-hal yang manfaatnya sama sekali tidak dirasakan masyarakat luas,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor