PorosBekasi.com – Indonesia Audit Watch (IAW) mengkritik keras pengelolaan keuangan RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi yang meninggalkan beban utang hingga Rp70 miliar.
IAW mendesak penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan korupsi yang dinilai lahir dari pembiaran tata kelola selama bertahun-tahun.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan utang atas barang habis pakai, gas medis, dan obat-obatan tersebut bukan persoalan insidental.
Menurutnya, masalah itu merupakan akumulasi kesalahan struktural yang dibiarkan tanpa koreksi sejak lama.
“Utang sebesar itu adalah buah matang yang jatuh dari pohon kesalahan yang ditanam bertahun-tahun lalu. Yang tragis, kita semua sebenarnya sudah diingatkan berkali-kali bahwa pohon itu beracun,” kata Iskandar, Jumat 16 Januari 2026.
IAW mengungkap, risiko ini telah disampaikan BPK berulang kali dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Bekasi selama satu dekade terakhir.
Pada 2015–2016, BPK menyoroti belanja pegawai yang tidak dirancang dengan matang, termasuk rekrutmen besar-besaran pegawai non-ASN di RSUD berstatus BLUD tanpa analisis beban kerja memadai.
Masalah berlanjut pada 2017–2018 ketika BPK menemukan lemahnya sistem pengendalian internal. Kebijakan soal gaji dan pengadaan dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Pada periode 2019–2020, efisiensi anggaran disebut gagal tercapai, disusul temuan 2021–2022 yang menunjukkan rekomendasi audit tak kunjung ditindaklanjuti. Hingga 2023–2024, BPK bahkan memperingatkan risiko nyata kerugian daerah.
“Semua kata-kata teknis ini, dalam bahasa yang sederhana, berarti hati-hati, uang negara bisa habis di sini,” ujar Iskandar.






Tinggalkan Balasan