Dalam pos

PorosBekasi.com – Bangunan gapura utama Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi, dengan anggaran mendekati Rp1 miliar, berujung polemik.

Persoalan yang mencuat justru menyentuh aspek yang lebih fundamental, yakni sejauh mana fungsi pengawasan DPRD Kota Bekasi dan tanggung jawab teknis OPD dijalankan dalam pengelolaan APBD.

Pernyataan Tri Adhianto yang menyebut proyek tersebut berasal dari usulan pokir anggota DPRD, memperjelas alur kebijakan anggaran.

Bahwa proyek tersebut lahir dari proses politik anggaran di legislatif, kemudian dieksekusi oleh OPD teknis, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

Ketua Titah Rakyat Bekasi, Reo, menilai momentum ini seharusnya menjadi titik uji nyata bagi fungsi pengawasan DPRD.

“Pokir memang mekanisme yang sah, tetapi pokir tidak boleh berhenti sebagai daftar usulan anggaran. Di sana melekat tanggung jawab politik dan etika pengawasan terhadap pelaksanaannya,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Ia menyoroti besarnya anggaran yang terserap dalam proyek dengan kompleksitas teknis yang dinilai tidak terlalu rumit.

Kondisi tersebut, menurut Reo, wajar memunculkan pertanyaan publik terkait kewajaran biaya.

“Pengawasan DPRD seharusnya tidak berhenti pada pengesahan APBD, tetapi juga memastikan hasil pekerjaan sebanding dengan nilai anggaran yang disetujui,” kata dia.

Dalam pusaran polemik ini, perhatian publik turut tertuju pada anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN, Agus Rohadi, yang disebut sebagai pengusul pokir proyek gapura tersebut.

Porosbekasicom
Editor