PorosBekasi.com – Masih ditemukannya aktivitas pembangunan GOR Basket Kota Bekasi pada awal Tahun Anggaran 2026 dijelaskan sebagai bagian dari mekanisme pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dengan pengenaan denda berjalan kepada pihak pelaksana.
Kepala Bidang Bangunan Gedung Disperkimtan Kota Bekasi, Eka Chorid Ivo Vauzi, mengatakan mekanisme tersebut diberikan kepada PT Citra Karya Agung selaku kontraktor pelaksana pembangunan tahap pertama yang didanai APBD 2025.
“Untuk pekerjaan Tahun Anggaran 2025 (Tahap I) masih berjalan melalui mekanisme pemberian kesempatan dengan pengenaan denda berjalan sampai dengan selesai sesuai targetnya,” kata Eka, Rabu (7/1/2026).
Eka menjelaskan bahwa pembangunan GOR Basket dirancang melalui dua tahap pekerjaan. Tahap pertama menggunakan anggaran sebesar Rp17 miliar pada Tahun Anggaran 2025, sementara tahap kedua akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Untuk pekerjaan lanjutan pada 2026, pemerintah daerah akan kembali melakukan proses tender sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pekerjaan Tahun Anggaran 2026 (Tahap II) akan ada lagi lanjutannya, kuranglebih Rp.8 milyaran,” tutup Eka yang juga merupakan PPK untuk beberapa proyek pembangunan sarana olahraga di Kota Bekasi.
Mekanisme pemberian kesempatan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.
Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa sisa pekerjaan yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun berikutnya paling lama 90 hari kalender, sepanjang penyedia diyakini mampu menyelesaikan pekerjaan dan menyatakan kesanggupannya melalui surat pernyataan bermaterai.






Tinggalkan Balasan