PorosBekasi.com – Klaim capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi TA 2025 yang disebut telah mencapai 84 persen, menuai sorotan tajam.
Kelompok masyarakat Trinusa Bekasi Raya menilai angka tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi bermuatan kepentingan tertentu menjelang penutupan buku APBD akhir tahun.
Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, menyampaikan kecurigaan itu setelah pihaknya mencermati perbedaan data antara laporan resmi di tingkat kementerian dengan pernyataan pejabat daerah kepada publik.
“Kami melaporkan indikasi adanya mensrea terkait APBD, baik capaian PAD hingga serapan APBD,” ujar Mandor Baya, sapaan akrab Maksum Alfarizi, Selasa, 30 Desember 2025.
Trinusa menilai, lonjakan klaim PAD tersebut berpotensi digunakan sebagai dasar percepatan pencairan upah pungut (UP) atau insentif pajak bagi aparatur terkait.

Dugaan itu menguat lantaran momentum pelaporan dilakukan tepat menjelang berakhirnya tahun anggaran.
“Kami melihat ada ketidakcocokan antara data pada pelaporan di Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian Kaungan dengan statmen pejabat Bapenda Bekasi beberapa waktu lalu,” bebernya.
Mandor Baya menegaskan, jika klaim tersebut tidak didukung data valid, maka berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip akuntabilitas fiskal.
“Kami menduga, itu bagian daripada mensiasati supaya UP yang biasa mereka terima cepat cair,terlebih mendekati tutup buku APBD akhir tahun,dan nilainya pun besar kan,UP atau insentif pajak itu,” tambahnya.
Atas dasar itu, Trinusa melaporkan temuan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta mengonfirmasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan keabsahan data keuangan daerah Kota Bekasi.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Edi Supriyadi, belum memberikan penjelasan substantif terkait polemik klaim PAD tersebut.
“Terkait itu rencananya pak kaban yang akan menyampaikan langsung mas,” kelit Edi.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari Kepala Bapenda Kota Bekasi belum disampaikan.
Publik pun menunggu penjelasan terbuka agar polemik capaian PAD dan dugaan kepentingan insentif pajak dapat dijernihkan secara transparan.







Tinggalkan Balasan