Ketika uang itu hilang yang dirugikan bukan hanya negara, tapi rakyat yang tidak mendapatkan haknya.
Korupsi akan tetap berlangsung, jika akibat perbuatan korupsi itu dapat secara bebas dan tumbuh subur tatkala sistem hukum tidak berjalan yang melakukan korupsi berfikiran simplikasi lolos dari jerat pidana karena aparat penegak hukum mudah disuap.
Robert Klitgaard (2006), mengatakan korupsi itu merupakan kejahatan kalkulsasi, sebuah Tindakan pelanggaran terhadap hukum yang didasari perhitungan yang rasional dengan pendekaran untung-rugi.
Jika, keuntungan melakukan korupsi lebih besar daripada kerugian yang mungkin didapat, korupsi akan tetap merajalela.
Pendek kata, tanpa dibuat jera orang akan tetap terus melakukan korupsi. Dipertegas oleh Nur Syam (2000), memberikan pandangan bahwa salah satu penyebab melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya.
Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi.
Dengan demikian, jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan.
Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan.
Pandangan lain dikemukakan oleh Arifin (2000), yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain: (1) aspek perilaku individu (2) aspek organisasi, dan (3) aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada.
Secara umum, faktor-faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum dan ekonomi, yang mengidentifikasikan empat faktor penyebab korupsi yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional. (ICW, 2016).





Tinggalkan Balasan