Dalam pos

Di sisi lain, dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dan pihak perbankan dalam mekanisme penyaluran BLT menambah daftar persoalan tata kelola.

Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan lintas lembaga dalam pelaksanaan program bantuan.

Trinusa menilai, jika rangkaian temuan BPK dan indikasi penyimpangan tersebut terbukti secara hukum, maka pihak-pihak terkait berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Anggaran BLT adalah instrumen perlindungan sosial. Ketika disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan,” tegas Mandor.

Dalam laporannya ke KPK dan Kejaksaan Agung, Trinusa tidak hanya meminta penegakan hukum, tetapi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BLT di lingkungan Pemkot Bekasi.

Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur Pemkot maupun perbankan, dinilai penting untuk membuka secara terang konstruksi persoalan.

Trinusa juga menyatakan siap menyerahkan dokumen tambahan, data pendukung, serta menghadirkan saksi guna membantu proses penegakan hukum.

Di luar proses hukum, Mandor Baya menegaskan bahwa substansi utama dari persoalan ini adalah hak warga terdampak TPST Bantargebang yang seharusnya menerima BLT secara adil dan tepat sasaran.

“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemulihan hak masyarakat. Negara wajib memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bekasi dan Bank BJB belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Porosbekasicom
Editor