Dalam pos

PorosBekasi.com – Wajah reformasi birokrasi di Kota Bekasi kembali tercoreng. Alih-alih menjadi langkah pembenahan, kebijakan mutasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi justru dinilai memperkuat praktik kolutif dan transaksional di tubuh birokrasi.

Sorotan tajam datang dari Perkumpulan Mahasiswa Bekasi (PMB) yang menuding proses mutasi tersebut sarat kejanggalan dan jauh dari prinsip meritokrasi.

Perwakilan PMB, Muhamad Iskandar, menyebut, rotasi besar-besaran itu tidak ubahnya sebagai ajang balas jasa politik dan pembagian kekuasaan di balik meja.

“Dalam mutasi tersebut tercatat sekitar 250 jabatan mengalami pergeseran. Namun sejumlah pengangkatan pejabat menimbulkan tanda tanya besar karena terjadi kenaikan jabatan yang tidak wajar, dari staf biasa langsung menjadi Kepala Bidang di RSUD Kota Bekasi maupun di beberapa dinas lainnya,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).

Kenaikan jabatan drastis tanpa proses seleksi terbuka, kata Iskandar, menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan internal dan indikasi kuat bahwa keputusan tersebut tidak berdasar pada profesionalitas.

“Apalagi proses mutasi 250 pejabat itu berlangsung tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Kondisi ini membuka peluang besar terjadinya jual beli jabatan dan bentuk korupsi lainnya,” tambahnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa prinsip merit system yang seharusnya menjadi pondasi utama dalam pengelolaan sumber daya aparatur, belum sepenuhnya dijalankan di Pemkot Bekasi.

Mutasi justru digunakan sebagai instrumen politik yang menguntungkan kelompok tertentu.

Iskandar menegaskan, praktik seperti ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi mencerminkan mentalitas kekuasaan yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.

“Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk. Aparatur yang berintegritas justru tersingkir, sementara yang punya ‘akses’ malah naik jabatan. Ini jelas merusak sistem pelayanan publik,” tegasnya.

Kritik ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus jual beli jabatan yang kembali mencuat setelah KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Jumat 7 November 2025.

Kasus serupa kini dikhawatirkan juga terjadi di Bekasi, dengan pola yang tak jauh berbeda: jabatan dijadikan komoditas politik, bukan amanah publik.

Iskandar menilai, langkah KPK untuk menelusuri proses mutasi di Bekasi menjadi penting, bukan hanya untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap birokrasi yang semakin kehilangan arah.

“Kami berharap pengawasan dari lembaga penegak hukum, khususnya KPK, segera dilakukan untuk memastikan setiap keputusan mutasi jabatan berjalan sesuai aturan dan bebas dari kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Jika benar terbukti adanya praktik transaksional, maka kasus mutasi pejabat di Kota Bekasi bukan hanya soal pelanggaran etik, melainkan bentuk nyata kegagalan reformasi birokrasi di tingkat daerah, di mana loyalitas pribadi lebih dihargai ketimbang kompetensi dan integritas

Porosbekasicom
Editor