Dalam pos

Dengan demikian, penggunaan alat-alat yang dibeli menggunakan uang APBN tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Dana negara harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Bila alat yang dibeli tidak memenuhi syarat kesehatan atau legalitas, itu jelas bentuk penyimpangan yang harus ditindak,” tegas Uchok.

Dorongan Audit dan Pengawasan Publik
CBA mendorong pemerintah segera membuka saluran pengaduan publik (hotline) agar masyarakat bisa melapor bila menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.

Uchok juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap yayasan dan mitra pelaksana program untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana APBN.

“Pengawasan publik penting untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan tujuan program tercapai, yakni menyediakan makanan bergizi yang aman bagi anak-anak,” katanya.

Skandal dugaan penggunaan food tray impor ilegal sebelumnya sempat mencuat lewat laporan investigasi media.

Laporan itu menampilkan foto pekerja pabrik di China yang memproduksi wadah makan berlogo MBG lengkap dengan label “Made in Indonesia” dan logo SNI palsu.

Seorang pengusaha lokal mengaku kesulitan bersaing karena harga produk asal China jauh lebih murah.

“Diduga ada sekitar 40 juta food tray ilegal beredar di Indonesia,” ujarnya.

Program MBG sejatinya dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan sehat.

Namun, kata Uchok, implementasinya justru berpotensi menyimpang jika pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan secara transparan.

“KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim harus segera turun tangan agar praktik-praktik seperti ini tidak dibiarkan berlarut,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor