Dalam pos

Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH Fraksi ’98)

 

MERUJUK pada pendapat Immanuel Kant, pemuda harus didorong untuk berpikir secara mandiri dan rasional, tidak hanya menerima apa yang diajarkan tanpa bertanya.

Ketidakdewasaan intelektual terjadi bukan karena kurangnya kemampuan, tetapi karena kurangnya keberanian dan kemalasan untuk menggunakan akal sendiri.

Oleh karena itu, bimbingan berpikir kritis bertujuan membebaskan pemuda dari ketergantungan pada orang lain untuk mengambil keputusan, sehingga mereka dapat mencapai pencerahan. (Manfred Kuehn, 2002).

Sementara itu, menurut Kuntowijoyo (1987), pemuda adalah generasi yang memiliki peran penting dalam membawa perubahan sosial dan kemajuan budaya.

Ia melihat pemuda sebagai agen perubahan yang harus memiliki kesadaran profetik, yaitu kesadaran akan tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan melarang keburukan).

Bagi Kuntowijoyo, pemuda harus mampu menerjemahkan semangat keagamaan dan budaya dalam tindakan nyata yang memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan.

Pemuda juga dianggapnya sebagai sosok yang harus kritis, kreatif, dan aktif membangun masyarakat berdasarkan nilai-nilai moral dan intelektual yang kuat.

Disamping itu, pandangan Kuntowijoyo tentang pemuda tidak hanya sebagai calon penerus bangsa, tetapi juga sebagai pelaku perubahan sosial yang bermoral dan berwawasan luas, yang mengemban misi keagamaan dan kebudayaan dalam konteks perkembangan zaman.

Kalau dikonstruksikan pemuda sebagai agen perubahan yang sangat penting dalam memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan.

Penekanan pemuda memiliki kesadaran moral dan sosial yang memotivasi mereka untuk berjuang demi kebaikan, keadilan, dan membela kemanusiaan. Begitupun, pentingnya nilai-nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi yang harus diperjuangkan oleh pemuda dalam menghadapi ketidakadilan sosial dan masalah kemasyarakatan.

Sedangkan sikap kritis pemuda dalam menghadapi ketidakadilan sosial harus memiliki komitmen sosial yang mendalam dan kesadaran profetik. Pemuda seperti ini tidak hanya melihat masalah secara satu dimensi atau reaktif, tetapi memahami kompleksitas ketidakadilan sosial sebagai fenomena plurikausal yang melibatkan faktor politik, ekonomi, budaya, dan agama.

Mereka berani mengkritik struktur sosial yang tidak adil dan menempuh berbagai cara, termasuk melalui organisasi kemasyarakatan dan lembaga-lembaga alternatif, untuk memperjuangkan perubahan.

Hal lain, pemuda memandang keadilan sosial sebagai implementasi dari prinsip moral dan rasionalitas manusia. Pandangannya, keadilan bukan semata soal melakukan perbuatan baik demi keuntungan pribadi, melainkan harus dilandasi oleh niat yang benar dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip universalitas moral.