Dalam pos

PorosBekasi.com – Ironi besar terjadi di tengah besarnya alokasi anggaran pendidikan di Kota Bekasi. Dalam ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan, tercatat dana fantastis sebesar Rp1,96 triliun digelontorkan dari APBD 2025.

Namun yang miris, di balik angka triliunan rupiah, potret buram dunia pendidikan masih tampak nyata. Sejumlah siswa di Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 62 Medan Satria Kota Bekasi diketahui masih belajar di ruang bekas kantor kelurahan yang sempit, tidak layak, dan bahkan tanpa meja dan kursi lesehan di lantai.

Rincian Anggaran yang Fantastis

Dari total anggaran tersebut, belanja operasi Dinas Pendidikan mencapai Rp1.832.689.891.631, terdiri dari:

Belanja pegawai: Rp1.188.034.785.000

Belanja barang dan jasa: Rp447.076.393.131

Belanja hibah: Rp197.578.713.500

Sementara belanja modal dialokasikan sebesar Rp128.304.478.639, yang terdiri atas:

Belanja modal peralatan dan mesin: Rp103.970.536.279

Belanja modal gedung dan bangunan: Rp22.069.980.860

Belanja modal aset tetap lainnya: Rp2.263.961.500

Dengan total pagu hampir Rp2 triliun, publik wajar mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut. Pasalnya, kondisi sarana-prasarana sekolah di lapangan menunjukkan masih adanya ketimpangan serius.

Realitas di Lapangan

Dari pantauan di lapangan, bukan hanya SMP 62 yang mengalami keterbatasan fasilitas. Sejumlah SD dan SMP lainnya di Kota Bekasi pun mengalami kondisi serupa: moubeller rusak, ruang belajar sempit, dan minim sarana pendukung kegiatan belajar mengajar.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan perencanaan Dinas Pendidikan dalam memastikan pemerataan mutu infrastruktur sekolah. Padahal, anggaran yang dialokasikan sangat besar dan bersumber dari pajak masyarakat.

Disdik Janji Rehabilitasi

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengklaim akan segera merehabilitasi gedung sementara USB SMP Negeri 62 Kota Bekasi yang dinilai tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).

Gedung bekas kantor kelurahan itu diketahui memiliki dinding berlubang, ruang kelas sempit, dan tidak memenuhi standar pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, memastikan perbaikan segera dilakukan agar siswa bisa belajar dengan lebih nyaman sambil menunggu pembangunan gedung baru.

“Kita rehab dulu, mungkin minggu depan sudah mulai. Insyaallah ruangan nanti akan lebih representatif,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Evaluasi dan Transparansi

Janji perbaikan tentu disambut baik, namun tetap memunculkan pertanyaan kritis: bagaimana pengawasan terhadap penggunaan anggaran Rp1,9 triliun tersebut? Mengapa masih ada sekolah negeri baru yang belum memiliki fasilitas dasar seperti meja, kursi, dan ruang belajar layak?

Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi Pemkot dan DPRD Kota Bekasi untuk meninjau ulang prioritas kebijakan pendidikan. Anggaran besar tanpa pengawasan dan transparansi hanya akan melahirkan ketimpangan dan pemborosan.

Porosbekasicom
Editor