PorosBekasi.com – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa ada atau tidaknya aliran dana ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bukan menjadi syarat dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung menyebut, pembuktian aliran dana merupakan bagian dari pokok perkara, bukan aspek formil yang diuji dalam praperadilan.
Kejagung juga menilai laporan audit BPK atau BPKP tidak wajib menjadi dasar dalam penetapan tersangka.
Pernyataan Kejagung tersebut dinilai sejalan dengan pandangan Kelompok Masyarakat Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, yang menyoroti kesamaan pola antara kasus Nadiem dan dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.
Menurut Maksum yang akrab disapa Mandor Baya, pendekatan hukum dalam kasus Nadiem sejatinya serupa dengan perkara Dispora Bekasi yang sempat menyeret nama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Apa bedanya dengan Kasus Dispora Kota Bekasi, untuk mengetahui niat jahat atau mens rea daripada Tri Adhianto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga, kan informasi awalnya muncul nama Tri Adhianto, bahkan bukti video pesta kepentingan dan pembagian alat olahraga yang dia bagikan ke warga jelang Pilkada dan Pileg 2024 saat itu, apa beda dengan Kasus Nadiem, dan ini menjadi barometer Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota guna mendalami dugaan keterlibatan Tri Adhianto,” ujarnya Ketua Trinusa Bekasi Raya dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya penyidik fokus pada aliran dana dan sumber uang yang digunakan untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus Dispora Bekasi.
Terlebih kata Mandor, sejumlah bukti foto video dan informasi pengembalian kerugian atas kasus pengadaan alat olahraga dengan jumlah milyaran yang diproses pada Agustus 2025 itu atas perintah Tri Adhianto kepada bagian keuangan Dispora, yang mana sumber dananya diduga kuat dari hasil patungan beberapa orang Pejabat dari 19 orang Eselon II yang dilantik pada OPD Setrategis pada 3 September 2025.
“Penyidik Pidsus seharusnya fokus pada asal usul uang terbuat, yang justru pengembaliannya ke rekening kas daerah, bukan ke penyidik pidsus Kejaksaan,” ungkap Mandor Baya.
Ia menilai, baik dalam kasus Nadiem maupun Dispora Bekasi, prinsip yang sama harus ditegakkan, bahwa penelusuran niat, perintah, dan aliran uang menjadi kunci untuk memastikan apakah kebijakan publik telah diselewengkan menjadi alat politik dan keuntungan pribadi.





Tinggalkan Balasan