Dalam pos

PorosBekasi.com – Dugaan praktik kotor dalam skandal korupsi Dispora Kota Bekasi kembali menyeruak. Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, membongkar fakta bahwa pengembalian kerugian negara justru bersumber dari patungan pejabat eselon II yang baru saja dilantik Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

“Jadi informasi yang kami dapat, sumber uang yang dikeluarkan dan diterima rekening kas daerah itu informasinya bersumber dari dana patungan para pejabat eselon II yang kemarin dilantik,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).

Pernyataan ini menohok, sebab artinya pengembalian kerugian negara tidak berasal dari tersangka, melainkan dari orang-orang yang justru sedang menikmati jabatan baru di bawah Tri.

Kasus ini semakin sarat intrik. Ahmad Zarkasih (AZ), mantan Kadispora yang kini jadi tersangka bersama MAR (eks PPK Dispora) dan Ahmad Mustari (Dirut PT Cahaya Ilmu Abadi), disebut tak lagi punya dana untuk menutup kerugian negara yang mencapai Rp4,7 miliar sesuai temuan BPK.

“Dia (AZ) sudah tidak ada uang lagi, akhirnya dia pinjamlah sertifikat tanah saudara-saudaranya, lalu berembuk dan ada yang siap nalangin pengembalian setelah laporan PKKN selesai,” beber Mandor Baya.

Ia menyebut, bahwa para pejabat yang baru saja dilantik Tri Adhianto, mereka lah yang ikut menalangi pengembalian tersebut.

“Dan yang nalangin pengembalian, ya itu semua yang kemarin dilantik pada posisi jabatan di OPD yang baru,” tambahnya.

Ia juga menyingkap adanya rekayasa agar hasil audit BPK tetap meraih opini WTP dengan memaksakan sertifikat tanah sebagai jaminan.

“Jadi saat itu sempat dipaksakan SHM itu harus ada sebagai jaminan, bahkan prosesnya sempat dikebut sehingga (AZ) menyanggupi empat SHM yang juga milik saudaranya, yang kemudian dicatat dan disampaikan catatannya ke BPK,” katanya.

Porosbekasicom
Editor