Dalam pos

PorosBekasi.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap carut-marut pertanggungjawaban Rp25 miliar hibah tahun 2024, di mana sisa Rp2,4 miliar tak kunjung dikembalikan ke kas daerah.

Persoalan ini kian janggal karena Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merangkap sebagai Ketua KONI, berposisi ganda sebagai pemberi sekaligus penerima hibah senilai total Rp127,4 miliar dalam empat tahun terakhir.

BPK mencatat, hingga proses pemeriksaan berlangsung, laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah KONI 2024 masih belum selesai diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP).

Padahal, aturan jelas mewajibkan setiap hibah bernilai miliaran harus diaudit dengan atestasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Inilah rincian hibah KONI Kota Bekasi Periode 2022 hingga 2025:

• Pada APBD murni tahun 2022 Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor.900/KEP.58-Dispora/II/2022 Pemkot Bekasi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberikan anggaran Hibah pada KONI Kota Bekasi sebesar Rp30 miliar. Berdasarkan berita acara serah terima (BAST) Nomor.426/37-Pen.Pres tanggal 11-2-2022.

• Sedangkan pada APBD-Perubahan 2022 KONI kembali menerima Hibah sebesar Rp5 miliar, sehingga total Rp35 miliar hibah yang diterima KONI Kota Bekasi di tahun 2022.

• Di tahun 2023 APBD murni 2023, Hibah KONI sebesar Rp25 miliar dan penerimaan hibah pada APBD-Perubahan sebesar Rp24,9 miliar.

• Di tahun 2024 berdasarkan Kepwal Nomor.7.7.1/Kep.312-Dispora KONI menerima dana Hibah sebesar Rp25 miliar

• Di tahun 2025 Hibah KONI menurun dari tahun sebelumnya dengan penerimaan sebesar Rp18 miliar yang kemungkinan akan mendapatkan lagi pada APBD-Perubahan 2025.

Dalam kurun empat tahun, Pemkot Bekasi telah menggelontorkan Rp127,4 miliar untuk KONI. Ironisnya, baik sebagai Walikota Bekasi maupun Ketua KONI, figur yang sama memegang peran ganda, yakni sebagai pemberi sekaligus penerima anggaran hibah tersebut.

Porosbekasicom
Editor