PorosBekasi.com – Pemerintah memastikan mulai tahun depan pembelian gas LPG 3 kilogram atau gas melon tidak lagi bebas, melainkan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Kebijakan ini dipatok untuk memperketat distribusi subsidi agar benar-benar tepat sasaran, yakni sampai ke masyarakat miskin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, aturan baru tersebut dibuat demi memastikan subsidi LPG tepat sasaran. Ia menekankan, kelompok masyarakat mampu tak lagi boleh menikmati gas melon murah.
“Tahun depan iya berlaku. Jadi masyarakat mampu jangan lagi pakai LPG 3 kg. Saya pikir mereka sudah punya kesadaran,” kata Bahlil usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan kepada wartawan, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurutnya, hanya kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah, yang masuk dalam desil 1 sampai 4 atau 40 persen kelompok ekonomi rendah, yang berhak membeli LPG subsidi ini.
“Data akan kita ambil dari BPS. Kuota akan dikontrol, teknisnya dibahas setelah APBN disahkan,” tegasnya.
Dalam RAPBN 2026, subsidi energi tetap jadi salah satu pos anggaran besar. Subsidi listrik untuk pelanggan 450–900 VA mendapat alokasi Rp 104,64 triliun, sementara LPG 3 kg dan BBM mendapat jatah Rp 105,4 triliun.
Dengan skema ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tertib, harga lebih stabil, dan subsidi tak lagi salah sasaran.






Tinggalkan Balasan