Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya
SETIAP tanggal 16 Agustus, sehari sebelum perayaan HUT RI, ada satu momen yang selalu kita tunggu: Presiden menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Bagi sebagian orang, ini terasa seperti “acara wajib” yang sudah ada sejak dulu. Padahal, sejarahnya cukup panjang dan menarik.
Di awal kemerdekaan, Presiden Soekarno menyampaikan pidato 17 Agustus bukan di gedung parlemen, tapi di rapat akbar atau upacara rakyat. Isinya penuh semangat perjuangan. Baru pada masa Presiden Soeharto, pidato kenegaraan dilakukan sehari sebelum peringatan kemerdekaan dan disampaikan di hadapan MPR. Formatnya lebih resmi: membahas capaian pemerintah, rencana kerja, dan kondisi nasional.
Setelah reformasi, posisi MPR berubah. Ia tidak lagi menjadi “lembaga tertinggi negara”. Namun, tradisi pidato kenegaraan tetap dipertahankan. Bahkan, sejak Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2014, kegiatan ini memiliki pijakan hukum yang jelas. Di sinilah tradisi berubah menjadi konvensi ketatanegaraan—kebiasaan politik yang diakui dan dianggap mengikat, meski tidak tertulis di UUD 1945.
Dari kacamata hukum tata negara, pidato ini punya tiga arti penting. Pertama, sebagai bentuk akuntabilitas politik—Presiden menyampaikan langsung kepada wakil rakyat apa saja yang sudah dan akan dikerjakan. Kedua, memperkuat checks and balances, karena semua lembaga negara hadir, mendengar, dan dapat menilai jalannya pemerintahan. Ketiga, menjadi pendidikan politik publik, sebab rakyat bisa mengetahui langsung arah kebijakan negara.
Konvensi seperti ini penting dijaga. Meski tidak ada pasal UUD yang mewajibkan, pidato kenegaraan menjadi simbol keterbukaan pemerintah dan momen persatuan semua lembaga negara di hadapan rakyat. Ia bukan sekadar acara seremonial, tapi ruang demokrasi yang menegaskan bahwa kekuasaan negara adalah amanat rakyat.
Kalau konvensi ini hilang, kita akan kehilangan salah satu panggung terbesar di mana negara berbicara dengan warganya secara utuh—bukan hanya lewat teks hukum, tapi melalui praktik demokrasi yang nyata.
Sabtu 16 Agustus 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi







Tinggalkan Balasan