Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kado istimewa untuk warganya di momentum HUT RI ke-80. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengajak seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga yang menunggak sejak 2024 ke belakang.

“Dalam rangka HUT RI ke-80, kali ini saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota agar menghapus tunggakan pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terhutang atau tertunggak 2024 ke belakang,” himbau Dedi melalui akun Instagram @dedimulyadi71, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, penghapusan tunggakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini.

Pemprov Jabar akan mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh kepala daerah, mengingat kewenangan pembebasan PBB ada pada pemerintah kabupaten/kota.

“Kepada perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti pemberian pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Dedi menyebut kebijakan ini dilandasi semangat kemerdekaan yang ingin memberi “bebas” dari beban pajak tertunggak. Ia berharap, setelah kebijakan ini berjalan, kesadaran warga untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat.

Dan selanjutnya, wajib pajak dapat membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan masing-masing,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor