Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Pusat bersiap “mengencangkan ikat pinggang” pada tahun anggaran 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memangkas 15 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) demi efisiensi anggaran.

Kebijakan ini bukan hanya mempengaruhi APBN, tetapi juga dipastikan menular ke keuangan daerah, termasuk Kota Bekasi, yang imbasnya akan langsung dirasakan masyarakat.

Pos-pos yang dipangkas mulai dari hal kecil seperti alat tulis kantor, souvenir, hingga kegiatan seremonial, rapat, seminar, pelatihan, dan perjalanan dinas. Pemangkasan juga menyasar jasa konsultan, pemeliharaan, hingga proyek infrastruktur.

Aturan mainnya tertuang dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, Kamis, 7 Agustus 2025.

Meski seluruh item mirip dengan efisiensi tahun ini, Sri Mulyani belum membeberkan berapa persen pemangkasan yang akan berlaku di 2026. Presiden Prabowo Subianto bahkan masih membuka peluang menambah daftar pos yang dipangkas.

Jika sudah disepakati, sebagian anggaran akan langsung diblokir. Pemblokiran hanya bisa dibuka untuk kebutuhan mendesak seperti belanja pegawai, pelayanan publik, program prioritas Presiden, atau kegiatan yang menambah penerimaan negara.

Rincian pasti nilai penghematan baru akan diungkap setelah Presiden Prabowo membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus mendatang.

Bagi pemerintah daerah seperti Kota Bekasi, waktu menuju pengumuman itu akan menjadi periode penuh tanda tanya, menunggu kepastian berapa besar “sabuk pengaman” anggaran yang harus dikencangkan tahun depan.

Porosbekasicom
Editor