Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji pokok dan tiga jenis tunjangan tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II, mencakup level 2A hingga 2D.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di kelompok menengah bawah.

Pencairan gaji dan tunjangan akan dilaksanakan serentak secara nasional mulai 1 Agustus 2025. Proses distribusi akan dilakukan melalui PT Taspen dan bank-bank penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penyesuaian gaji ASN tahun ini.

Rincian Gaji Pokok Golongan II
Dilansir Radarkediri, berikut gaji pokok untuk PNS Golongan II:

Golongan 2A: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan 2B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan 2C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan 2D: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Selain gaji pokok, ASN golongan ini juga akan menerima tiga jenis tunjangan utama, yakni:

Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)

Tunjangan Pangan: Setara 10 kg beras atau senilai sekitar Rp 72.420 per bulan

Fokus Peningkatan Kesejahteraan

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat kesejahteraan ASN, terutama bagi pegawai negeri di kelompok pendapatan menengah ke bawah.

Selain itu, ini juga sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

“Kenaikan gaji ini bukan hanya penyesuaian, tapi bentuk komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem remunerasi agar lebih adil dan sejahtera,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Cair Serentak Lewat PT Taspen dan Bank Penyalur Pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan melalui PT Taspen dan bank-bank penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.

Proses ini akan dilakukan secara nasional pada awal Agustus 2025 agar semua ASN menerima haknya secara merata dan tepat waktu.

Dampak Langsung Bagi PNS

Dengan kenaikan ini, PNS golongan II diperkirakan akan merasakan peningkatan daya beli, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi kerja dan kinerja ASN di berbagai sektor.