Dalam pos

PorosBekasi.com – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti ketidakhadiran, Tri Adhianto, dalam dua rapat paripurna DPRD secara berturut-turut.

Terakhir, Tri absen dalam agenda penting pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Senin (28/7/2025), tanpa keterangan yang memadai.

“Ini kan menyangkut komitmen dan tanggung jawab Tri Adhianto selaku Kepala Eksekutif dan juga Wali Kota terpilih. Sudah seharusnya dalam pembahasan RPJMD ini dia wajib hadir,” ujar Uchok.

Uchok menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen krusial yang menentukan arah pembangunan Kota Bekasi selama lima tahun.

Karena itu, menurutnya, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk menjamin legitimasi dan kesinambungan kebijakan pembangunan.

Tri Adhianto dikritik usai mangkir dua kali tanpa keterangan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. (Ist)

“RPJM Kota ini kan berisi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program pembangunan kota… lebih tepatnya disampaikan oleh kepala daerah selaku penanggung jawab,” jelasnya.

Ia menilai ketidakhadiran wali kota dalam agenda sebesar ini bisa berdampak serius terhadap proses pengambilan keputusan dan persepsi publik.

“Jadi ini masalah serius yang tidak bisa dibiarkan sepele. Legitimasi yang berkurang, RPJMD yang dihasilkan tanpa kehadiran kepala daerah mungkin akan dianggap kurang sah atau kurang representatif oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya.

Kritik serupa juga datang dari Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKB, Ahmadi alias Madong yang menganggap Tri melecehkan institusi legislatif. Sikap tersebut, menurutnya mencerminkan ketidakpedulian kepala daerah terhadap DPRD sebagai lembaga resmi penyelenggara pemerintahan daerah. Terlebih lagi, ketidakhadiran Tri tidak disertai alasan atau penjelasan resmi sebelumnya.

“Wali Kota sudah tidak hadir dua kali berturut-turut di dalam rapat paripurna tanpa alasan yang jelas. Bagi kami ini bisa disebut sebagai sikap yang melecehkan DPRD sebagai sebuah lembaga atau institusi,” katanya, dalam rapat paripurna.

Protes yang dilontarkan politikus PKB itu pun menimbulkan tanda tanya, mengingat partainya merupakan salah satu partai pengusung Tri Adhianto pada Pilkada sebelumnya. Bahkan muncul desakan dari internal DPRD untuk melakukan aksi boikot terhadap seluruh kegiatan eksekutif, termasuk pembahasan APBD.

“Kalau sudah diboikot, baru tahu itu Wali Kota, bahwa kehadiran anggota DPRD itu sejajar dengan kepala daerah. Dan Wali Kota tidak bisa lagi melakukan pelecehan atas DPRD,” tegasnya.

Porosbekasicom
Editor