PorosBekasi.com – Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Teguh Indrianto, menanggapi isu yang beredar di sejumlah media daring soal dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 25,9 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022.
Teguh menyebut anggaran tersebut sah diajukan melalui proposal resmi usai melakukan studi banding ke tiga wilayah, yakni Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, dan Subang, yang sudah lebih dulu menerapkan sistem manajemen lalu lintas modern.
“Dari hasil kunjungan tersebut akhirnya kami mengajukan proposal kepada pemerintah provinsi Jawa Barat, Nomor: 078.3/3445/Bapelitbangda tanggal 29 April 2021,” aku Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, pengajuan proposal dialokasikan untuk pembangunan Area Traffic Control System (ATCS) berbasis Intelegent Transport System (ITS), mendukung Perpres No 55 Tahun 2018 dan visi Smart City Kota Bekasi.
Permohonan Dishub kemudian disetujui melalui surat resmi Pemprov Jabar No. 53/KU.01.03.08/BPKAD tertanggal 5 Januari 2022. Anggaran hibah itu digunakan untuk proyek pengendalian lalu lintas, termasuk pengadaan kamera CCTV, video tron, perangkat komunikasi, interior Command Center Room, hingga jasa konsultan.
Menurut Teguh, pelaksanaan proyek dilakukan secara transparan dengan pendampingan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kemudian kata Teguh, guna mewujudkan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, beberapa metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan metode lelang terbuka dandan e-katalog (e-purchasing) dengan item pekerjaan terinci sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Teguh menjelaskan, bahwa pekerjaan terbagi atas Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan, Pengadaan APILL, Pembangunan Link komunikasi, pekerjaan interior CC Room, Pengadaan perangkat penunjang lainnya. Seperti kamera CCTV berikut tiang dan link komunikasinya, 4 (empat) video tron, dan lainnya. Dan seluruh pekerjaan selesai terakhir di tanggal 22 Desember 2022.
Hasil pekerjaan telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat pada Juni 2023, dan telah keluar hasil pemeriksaan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 700.1.2/28/ITKO.Set Tentang Tindak lanjut hasil pengawasan bantuan keuangan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kota Bekasi tahun 2022.
“Yaitu, dengan penyelesaian pengembalian hasil pemeriksaan dengan Format bend 17 ke kas negara selesai pada pertengahan Juni 2024,” jelas Teguh.
Ia juga menepis tuduhan yang menyebut ada penyalahgunaan anggaran hibah untuk kegiatan rekreasi pegawai.
“Penggunaan anggaran hibah digunakan untuk rekreasi ke Lombok itu tidak benar. Sebab kegiatan rekreasi merupakan bagian penyegaran dan menjalin kebersamaan antar rekan kerja yang telah direncanakan dan disepakati bersama jauh sebelumnya, baik pemilihan lokasi tempat dan pendanaan,” ungkap Teguh.
Ia mengaku rencana rekreasi, setelah disepakati lokasi tujuan dari beberapa alternatif, maka penggunaan dana tersebut diambil dari hasil tabungan karyawan Dishub yang ikut serta dan sebagian dana hasil kesepakatan bersama dan ditandatangani untuk pemotongan gaji ke bagian keuangan dinas guna pembelian tiket pesawat.
“Jadi kami tegaskan bahwa penggunaan anggaran rekreasi itu diambil uang hasil patungan yang sebelumnya telah disepakati bersama,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan