PorosBekasi.com – KONI Kota Bekasi diduga melanggar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini menyusul temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi terhadap pengelola keuangan APBD TA 2024 pada dana Hibah KONI Kota Bekasi.
Berikut hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi TA 2024:
a. Laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan penggunaan dana hibah KONI TA 2024 belum selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Sampai dengan saat pemeriksaan, Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Hibah APBD KONI Kota Bekasi TA 2024 masih dalam proses audit oleh KAP yang telah dimulai sejak tanggal 17 Maret 2025.
b. Sisa penggunaan dana hibah KONI TA 2024 belum dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 2.435.993.027. Berdasarkan laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah KONI TA 2024 diketahui realisasi penerimaan sebesar Rp 25.000.000.000 dan pengeluaran sebesar Rp 22.243.330.681 sehingga terdapat sisa penggunaan dana hibah sebesar Rp 2.756.669.319 (Rp25.000.000.000 –
Rp22.243.330.681).
“Berdasarkan Laporan Hasil Akhir (LHA) Pengelolaan dan Laporan Pertanggungjawaban KONI Kota Bekasi TA 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi tanggal 16 Mei 2025, diketahui, bahwa setelah memperhitungkan realisasi belanja Januari s/d 11 Mei 2025, masih terdapat sisa penggunaan dana hibah KONI TA 2024 sebesar Rp 2.435.993.027”.
Atas penggunaan dana hibah untuk belanja kegiatan di tahun 2025 tersebut, tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun usulan RAB TA 2024.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga kurang optimal dalam melakukan pengawasan penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah oleh penerima hibah
b. Ketua KONI Kota Bekasi menggunakan dana hibah tidak memedomani NPHD dan usulan yang telah disetujui
Hal tersebut mengakibatkan:
a. Prinsip transparan dan akuntabel atas laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah KONI TA 2024 belum tercapai
b. Sisa penggunaan dana hibah KONI TA 2024 belum dapat dimanfaatkan Pemkot
BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar menginstruksikan Kepala Dispora:
a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah oleh penerima hibah; dan Memproses pertanggungjawaban sisa penggunaan dana hibah KONI TA 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Membuat Instruksi Wali Kota Bekasi kepada Kepala Dispora agar:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah oleh penerima hibah
2) Kepala Dispora membuat Surat Pernyataan akan lebih optimal dalam melakukan pengawasan penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana hibah oleh penerima hibah
1) Memproses pertanggungjawaban sisa penggunaan dana hibah KONI TA 2024 sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
2) Kepala Dispora membuat Surat Pernyataan akan memproses pertanggungjawaban sisa penggunaan dana hibah KONI TA 2024 sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
3) Membuat pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan.





Tinggalkan Balasan