Dalam pos

PorosBekasi.com – Masih belum terungkapnya aktor intelektual kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, membuat kasus ini terkesan stagnan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih kasus yang saat ini masih ditangani oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Menurut Uchok, meski sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum berhasil membongkar sosok yang diduga menjadi dalang intelektual di balik proyek bermasalah tersebut.

“Kejaksaan Agung harus ambil alih kasus ini, karena walau sudah menetapkan tiga tersangka, penyidik pidsus belum dapat mengungkap aktor intelektual dibalik proyek tersebut,” ujar Uchok, Senin (16/6/2025).

Ia menduga Kejari Kota Bekasi berada dalam posisi sulit karena bagian dari Forkopimda, sehingga kemungkinan enggan menyasar nama-nama besar yang memiliki jabatan strategis.

Oleh karena itu, CBA menilai supervisi dari Kejagung sangat diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.

“Penanganan kasus dugaan korupsi Dispora ini memang terkesan bertele-tele, apalagi jika pihak kejaksaan negeri Kota Bekasi tidak transparan dalam proses penyidikannya,” ujarnya.

Uchok juga menyinggung beredarnya video pesta makan kepiting di kantor PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), yang disebut-sebut menampilkan sosok Tri Adhianto ketika masih menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dalam video tersebut tampak pula sejumlah pejabat Forkopimda Bekasi.

“Jika Kejaksaan tidak berani panggil dan periksan pihak-pihak terkait yang diduga turut terlihat, Kejagung harus turun tangan atau suvervisi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi agar siapa-siapa yang menikmati Korupsi alat olahraga tersebut dapat dimintai pertanggung jawabannya,” tegasnya.

Selain itu, keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga sempat menyebut nama Tri Adhianto, menambah alasan mengapa Kejagung perlu turun tangan jika Kejari tidak mampu menyentuh pihak-pihak yang diduga terlibat.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Ketiganya adalah mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, Zarkasih, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad AR, serta Direktur Utama PT CIA, Masturi. Skandal korupsi berjamaah ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar.

Porosbekasicom
Editor