Porosbekasi.com – Tiur Basani Sihotang, guru di SDN Pengasinan II Rawalumbu yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menerima surat pemanggilan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Pemanggilan ini terkait video dirinya yang viral, di mana ia mempertanyakan adanya pemotongan Tunjangan Yambahan Penghasilan (TPP) yang dinilai tidak wajar.
“Iya, saya dan Kepsek SDN Pengasinan II dipanggil Kadisdik,” ucap Tiur, Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam video yang tersebar luas di media sosial, Tiur mengungkapkan adanya pemotongan TPP sebesar Rp 500 ribu dari total honor Rp 3 juta. Ia merasa jumlah tersebut terlalu besar dan tidak transparan.
“Kalau potongan itu PPH 21 kan hanya 10 persen. Ini honor TPP saya Rp 3 juta, dipotong Rp 500 ribu, berapa persen itu? Dan untuk apa potongan tersebut,” keluhnya.
Tiur menambahkan, ia dan kepala SDN Pengasinan II dijadwalkan bertemu langsung dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Meski dipanggil, ia merasa justru terbuka untuk menyampaikan aspirasi para guru PPPK lainnya, karena bisa menyampaikan langsung keresahan yang dialami.
Sementara hingga berita ini tayang, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim, masih belum merespons PorosBekasi.com saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp.







Tinggalkan Balasan