Dalam pos

Porosbekasi.com – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diterima sejumlah OPD, yang mencapai lebih dari Rp 19 miliar dalam APBD 2023.

“Kalau memang ada indikasi kuat, aparat penegak hukum tinggal mendalami saja. Itu sudah menjadi kewenangan mereka secara langsung,” kata Hary, Kamis (12/6/2025).

Menurutnya, perbedaan pandangan kadang terjadi antara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan penilaian aparat hukum terkait indikasi korupsi.

Ia mencontohkan temuan kelebihan bayar dalam audit BPK. Selama dana tersebut dikembalikan ke kas daerah dalam jangka waktu 60 hari, maka biasanya temuan tersebut dianggap selesai secara administratif.

“Dan tidak ada implikasi hukum,” ujar Hary.

Namun, bila dalam waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian dana atau tidak ada itikad baik dari pihak terkait, maka persoalan tersebut beralih menjadi ranah hukum dan dapat ditindak oleh aparat seperti Kejaksaan atau KPK.

“KPK ataupun Kejaksaan bisa masuk melalui pintu itu, dan Ini yang terjadi di Dispora dan juga Disdik. Kenapa disdik masih ‘aman’, karena temuan di Disdik ada itukad pengembalian dalam prosesnya,” paparnya.

Hary menambahkan, seluruh hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK semestinya menjadi acuan sekaligus peringatan dini bagi Pemkot Bekasi terkait adanya hal-hal yang tidak sesuai regulasi.

“Bahwa ternyata, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah masih ada hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya.

Adapun instruksi evaluasi terhadap Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang diduga bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UU, jika dinyatakan sah, maka proses dan tindak lanjut seharusnya dilakukan secara transparan oleh SKPD terkait, bukan justru saling lempar tanggung jawab dan menutup-nutupi isi Kepwal yang diduga disusun dengan niat menyimpang sebelum BPK menemukan kejanggalan tersebut.

Selain itu pernyataan yang menyebut BPK tidak memberikan instruksi pengembalian dana atas pembayaran yang tidak sesuai aturan, sungguh sangat merugikan. Jika dana diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka hal itu sudah termasuk kesalahan dalam pembayaran.

Dan setiap kesalahan seharusnya disertai dengan pengembalian dana, karena hal tersebut tidak serta-merta menghapus unsur kesengajaan dalam tindakan penyalahgunaan anggaran.

Diketahui, temuan BPK mencatat adanya dugaan rekayasa penerimaan insentif PJJ yang dilakukan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yang mencapai lebih dari Rp 19 miliar pada tahun anggaran 2023.

Insentif tersebut merujuk pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023, yang disebut-sebut menjadi alat untuk menjalankan siasat menyimpang dalam penyaluran anggaran daerah.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap APBD 2023 mengungkap, dana insentif PPJ sebesar Rp 19.187.254.994 telah diberikan kepada instansi yang tidak terlibat langsung dalam proses pemungutan pajak tersebut.

Dana insentif itu, setelah pemotongan pajak penghasilan (PPh), tercatat diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Rp 118.892.997, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp 12.253.856.481, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Rp 6.623.821.895, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rp 190.683.619.

Semua instansi tersebut tidak memiliki peran dalam pemungutan PPJ, yang artinya penyaluran insentif diduga tidak sesuai ketentuan.

Temuan BPK juga menyiratkan adanya potensi kerugian negara yang telah dirancang melalui penerbitan keputusan wali kota tersebut.

Namun, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, menegaskan dalam LHP BPK tidak ada rekomendasi untuk pengembalian dana, melainkan hanya arahan untuk meninjau kembali keputusan wali kota yang menjadi dasar penyaluran insentif PPJ.

“Dalam rekomendasi tidak ada perintah pengembalian,” ujar Lis.

Porosbekasicom
Editor