Dalam pos

Porosbekasi.com – Hingga saat ini belum ada transparansi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait proses pengembalian kelebihan bayar belanja modal peralatan dan mesin dalam pengadaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang SD dan SMP yang dikelola Dinas Pendidikan TA 2023.

Nilai kelebihan bayar tersebut mencapai lebih dari Rp 6,7 miliar dan seharusnya dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Pengadaan ini dilaksanakan oleh CV AP.

Selain CV AP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat juga menemukan temuan serupa terkait pengadaan komputer all in one untuk sekolah dasar yang dilaksanakan oleh CV MSU.

Beredar informasi, bahwa penyedia jasa sebenarnya telah mengembalikan dana kerugian negara kepada Pengguna Anggaran (PA) pada proyek pengadaan TIK tersebut. Namun, dana yang diserahkan oleh pihak ketiga itu diduga tidak pernah masuk ke kas daerah. Sebaliknya, uang tersebut dikabarkan digunakan oleh oknum tertentu, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan, untuk kepentingan politik menjelang Pilkada Kota Bekasi 2024.

“Jadi pihak penyedia sudah melakukan pengembalian ke UU (mantan Kadisdik), tapi sama UU justru digunakan untuk Pilkada,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (2/6/2025).

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, menyampaikan pengembalian dana atas kelebihan pembayaran pengadaan sarana TIK sebesar Rp 6,7 miliar sudah dilakukan.

“Sudah, sudah,” singkat Lis, ketika ditanya apakah rekomendasi dari LHP-BPK terkait laporan keuangan APBD 2023 sudah ditindaklanjuti.

Namun demikian, ketika diminta menunjukkan bukti transfer ke RKUD, Lis Wisnyuwati masih enggan memberikan tanggapan dan memilih bungkam.

Pemkot Bekasi sendiri mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Meski demikian, catatan tetap diberikan BPK terkait pengadaan alat olahraga oleh Dispora dan pengadaan TIK oleh Dinas Pendidikan.

Pengembalian dana dari Disdik dilakukan dengan jaminan penjualan aset atau barang, namun publik masih mempertanyakan transparansi proses pengembalian tunai sebesar Rp 6,7 miliar tersebut, yang diduga telah diselewengkan oleh oknum pejabat menjelang Pilkada.

Sebagai catatan hukum, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Artinya, meski dana telah dikembalikan, pelaku tetap dapat dijerat hukuman pidana.