Oleh: Nyimas Sakuntala Dewi, Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Salemba Raya 1981
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI perlu melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam penanganan kasus korupsi alat olahraga pada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Hal ini penting, karena selain nilai korupsi yang cukup fantastis, nyaris menyentuh angka Rp 5 miliar, adanya dugaan keterlibatan nama-nama yang bisa memengaruhi Kejari dalam pengungkapan, membuat kasus ini berpotensi masuk angin.
Misalnya saja, kabar pemanggilan dua orang anggota DPRD Kota Bekasi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kemudian ramai opini publik yang juga mengaitkan nama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pada kasus ini.
Sebenarnya hal yang lumrah jika nama Tri ikut disebut-sebut dalam perkara ini. Sebab secara legal formal, Tri merupakan pimpinan dari eks Kadispora Kota Bekasi, Zarkasih yang kini berstatus tersangka bersama Muhammad AR yang merupakan eks Kepala Bidang di Dispora Kota Bekasi.
Dengan ramainya nama Tri Adhianto dalam kasus ini, maka Kejagung dirasa perlu melakukan supervisi terhadap Kejari Kota Bekasi. Apalagi selain Tri, ada beberapa anggota dewan yang dikaitkan dengan kasus ini.
Posisi Tri Adhianto bersama Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf yang berada dalam satu wadah, Forkopimda, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang bisa memengaruhi penanganan kasus korupsi tersebut, sehingga perlu adanya supervisi dari Kejagung.
Belum lagi anggota DPRD Kota Bekasi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini, konon kabarnya berstatus sebagai pimpinan DPRD yang notabene juga bagian dari Forkopimda.
Menariknya lagi, PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) yang terlibat dalam kasus korupsi ini, dirumorkan memiliki bekingan orang kuat. Sang pemilik perusahaan yang masih menghirup udara segar, juga dikabarkan punya pengaruh terhadap jejaring kekuasaan. Isunya, ia bisa mengganti sekelas kapolsek atau kapolres, jika mau.
Dengan potensi keterlibatan nama-nama tersebut, maka tidak salah jika Kejagung melakukan supervisi terhadap Kejari Kota Bekasi. Sehingga kasus dugaan korupsi ini bisa dikupas tuntas dengan menyentuh semua orang yang terlibat, bukan hanya sebagian.
Dorongan supervisi juga bukan karena ada keraguan terhadap komitmen Kejari Kota Bekasi dalam menangani perkara korupsi. Ini justru bagian atau cara untuk menguatkan posisi Kejari Kota Bekasi dalam penanganan kasus tersebut.
Dan hari ini publik Kota Bekasi tentu menaruh harapan besar agar kasus ini benar-benar diusut tuntas, dengan membabat habis semua pihak yang terlibat.
Pandangan ini bukan untuk menyudutkan pihak manapun juga, tetapi justru agar semua terang benderang. Agar pimpinan daerah yang dikait-kaitkan dan mulai ramai dengan adanya transparansi pembuktian ini, menegaskan diri tidak memiliki keterlibatan.
Transparansi dalam pembuktian hukum yang tidak terintervensi, tidak berpihak dengan apapun kecuali kebenaran. Karena kebenaran walaupun lambat datangnya, tetap akan menang.
Fiat Justitia Ruat Caelum, Biarkan keadilan ditegakkan, meskipun langit akan runtuh !!!
Bekasi,
Senin, 19 Mei 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi






Tinggalkan Balasan