Porosbekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kota Bekasi Ryan Anugrah. Ketiga tersangka, yakni eks Kadispora Kota Bekasi yang masih aktif menjadi ASN berinisial Z, Kabid Kepemudaan, MAR dan Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M.
“Kita sudah menetapkan tersangka yang pertama inisial MAR selaku PPK proyek pengadaan olahraga, M merupakan Direktur Utama pihak ketiga dan ASN aktif berinisial AZ yang merupakan mantan Kadispora Kota Bekasi,” ungkap Ryan kepada awak media, Kamis 15 Mei 2025.
Ia berujar pihaknya masih akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang merugikan negara sebesar hampir Rp 5 miliar tersebut.
“Kita masih mendalami lebih lanjut, mohon bersabar karena proses masih berjalan,” ucap Ryan.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4,7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.
Adapun mark up yang dilakukan, seperti meja pingpong yang dibeli seharga Rp 2,2 juta, dijual seharga Rp 5,8 juta. Pembelian kepada pengrajin dengan transaksi sebesar Rp 410 juta, serta selisih harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah per item.
Mirisnya, pengadaan alat-alat olahraga yang diperuntukkan bagi RW se-Kota Bekasi itu, pada faktanya hanya beberapa RW yang menerima, itu pun hanya sebatas raket badminton. Sementara banyak RW lainnya tidak mendapatkan apapun.
Unjuk Rasa Mendesak Tindak Lanjut Kejari
Sebelumnya, unjuk rasa mendesak tindak lanjut kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023 ini, terjadi beberapa kali di depan Kantor Kejari Kota Bekasi.
Massa baik dari mahasiswa hingga LSM mempertanyakan keseriusan Kejari Kota Bekasi dalam mengungkap kasus yang sudah mangkrak selama lebih dari dua tahun tersebut.
Mereka meminta Kejari untuk tidak takut dengan pihak-pihak yang berupaya mengintervensi pengungkapan kasus yang diduga melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif DPRD Kota Bekasi itu.
“Kasus dugaan korupsi ini selain dilaporkan kepada Kejari Kota Bekasi, juga telah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI,” ujar Dani, salah satu massa mahasiswa, Senin 24 Februari 2025.
Massa juga memamerkan sejumlah bukti foto pejabat yang diduga terlibat dalam korupsi, beberapa bukti transfer, foto dan video pertemuan serta rekaman investigasi dengan beberapa RW di Kecamatan Bekasi Utara.






Tinggalkan Balasan